1.
Prananda VO. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006). Humani. 2018;8(2):131-143. doi:10.26623/humani.v8i2.1378