(1)
Prananda, V. O. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K PID 2006). Humani 2018, 8 (2), 131-143. https://doi.org/10.26623/humani.v8i2.1378.