[1]
Oktaviana Naibaho and Hisar Siregar 2024. Korupsi Sumber Daya Alam dalam Situasi Bencana Non-Alam dan Krisis Nasional: Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Kerangka Hukum Darurat. Hukum dan Masyarakat Madani. 15, 2 (Nov. 2024), 171–183. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.12969.