[1]
Wicaksono, E.K. 2024. Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Hukum dan Masyarakat Madani. 14, 1 (May 2024), 202–213. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v14i1.8403.