[1]
2024. Penegakan Hukum Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Hukum dan Masyarakat Madani. 14, 1 (May 2024), 27–41. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v14i1.8098.