[1]
Yulianto, Y. and Waluyo, B. 2020. Implikasi Hukum Tidak Diwajibkannya Pembuktian Tindak Pidana Asal (Tinjauan Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014). Hukum dan Masyarakat Madani. 10, 2 (Nov. 2020), 229–255. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v10i2.2196.