[1]
Prananda, V.O. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006). Hukum dan Masyarakat Madani. 8, 2 (Nov. 2018), 131–143. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v8i2.1378.