[1]
Putra, F. and Anand, G. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. Hukum dan Masyarakat Madani. 8, 2 (Nov. 2018), 105–116. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v8i2.1376.