[1]
Yunika, A. et al. 2017. Perlindungan Hukum Merek Dagang Coca-Cola Terhadap Pelanggaran Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Hukum dan Masyarakat Madani. 7, 2 (May 2017), 81–91. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v7i2.1024.