[1]
Wicaksono, A.N. et al. 2016. Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Kedisiplinan Berdasarkan Uunomor 5 Tahun 2014 : Studi Kasus Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang. Hukum dan Masyarakat Madani. 6, 2 (May 2016), 42–52. DOI:https://doi.org/10.26623/humani.v6i2.950.