PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP KEDUDUKAN JANDACERAI MATI MENURUT HUKUM ISLAM, UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM NASRANI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Amri P Sihotang, Doddy Kridasaksana, A.Heru Nuswanto

Abstract


Posisi perempuan di mata hukum saat ini belum mendapatkan tempat yang menguntungkan. Walaupun perempuan sudah mempunyai status sosial yang cukup mulia, tetapi mereka masih perlu mendapatkan pemahaman yang lebih tentang sosial, politik dan hukum.Keadaan ini juga sangat berpengaruh terhadap kaum perempuan yang menuntut pelepasan diri dari nilai-nilai hukum yang bersifat diskriminatif antara, peran, hak, dan kewenangan kaum lelaki dibanding dengan kaum perempuan. Mereka berpendapat bahwa hukum   itu tidak memberi peran hak dan derajat yang sama antara pria dengan perempuan dalam kehidupan, sosial budaya, politik,ekonomi dan juga dalam kehidupan rumah tangga serta harta perkawinan dan warisan.Berpijak dari yang telah diuraikan penelitian iniakan mengkaji bagaimanakah   Kedudukan Janda   Cerai Mati   pada masyarakat bagaimanakah Perlindungan HukumTerhadapKedudukanJanda   Cerai MatiMenurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, danHukum Nasrani yang BerbasisNilaiKeadilan.TujuanPenelitianUntuk mengetahui bagaimana kedudukan Janda cerai mati pada Masyarakat danUntuk mengetahui bagaimana perlindungan hokum terhadap janda cerai mati menurut hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, danHukum Nasrani yang Berbasis Keadian.Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Kedudukan janda cerai mati disebagian masyarakat masih dipandang cenderung negatif. Budaya Patriarki yang dianut dalam masyarakat seakan mengakibatkan posisi janda ditempatkan dalam posisi rendah dibandingkan dengan mereka yang bersuami. Perlindungan hukum terhadap kedudukan janda memiliki konsep yang berbeda-beda.

 

Position woman in the eyes of the previous law are currently favorable for Places Not to get. Although Women Already have Social Status Sufficient noble, but they Still Need to get a greater understanding of the social, political and singer hukum.Keadaan Also very influential Against Women Yang demanded the Company Company Yourself From Values That law is discriminatory BETWEEN, Role, rights, and authority of men compared to women. They argue that the role of the law WAS NOT Giving equal rights and degrees The man BETWEEN THE Women hearts of life, social, cultural, political, economic and domestic life hearts Also And Marriage And warisan.Berpijak treasure of which has been described iniakan study examines how the Status Widow Divorced dead ON 'community how divorce MatiMenurut HukumTerhadapKedudukanJanda Protection of Islamic Law, Marriage Law, Christian danHukum The BerbasisNilaiKeadilan.TujuanPenelitianUntuk know how to position ON society widow die divorce danUntuk know how legal protection against divorcee die * According to Islamic law, the Marriage Act, The Christian danHukum Keadian.Metode based Research approach The Singer Was used hearts normative method. Position divorcee die disebagian 'society is still seen tend to be negative. The patriarchal culture embraced hearts' As if society resulted POSITION POSITION hearts widow placed more low compared to those who get married. Legal protection against notch widow has different concept.


Keywords


Perlindungan, Kedudukan, Janda, Hukum Islam dan Nasrani, Keadil

Full Text:

PDF

References


Akbar, Rizal (dkk), 2005, Tanah Ulayat dan Keberadaan Masyarakat Adat, Pekanbaru : LPNU Press.

Azhar, Ahmad. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Ekonisia, 1994.

Azhari, Tahir. Karakteristik Hukum Kewarisan Islam Dalam Bunga Rampai Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Bahar, Syafroedin, 2006, Upaya Perlindungan terhadap Eksistensi Hak -hak Tradisional Masyarakat Adat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia , dalam Suwarto (dkk), mengangkat Keberadan Hak -hak Tradisonal : Masyarakat Adat Rumpun Melayu Se- Sumatera. Pekanbaru : Unri Press.

Bemelen, Sita van dkk. (ed.). (1992). Women and Mediation in Indonesia. Leiden: KITLV Press.

Bastian Tafal, B, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat, serta Akibatnya

Dikemudian Hari, Penerbit C. V. Rajawalil 1983.

Dahrendorf, Ral., 1986, Konflik dan Konflik Dalam Masyarakat Industri: Sebuah Analisa Kritik, Jakarta: CV.Rajawali Dharmayua,

Daud Manurung dkk. (1977/1988). Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Sumatera Utara. Jakarta: Dep.Dik.Bud.

Djohan Makmur dkk. (1993). Sejarah Pendidikan di Indonesia Zaman Penjajahan. Jakarta: Dep.Dik.Bud.

Djoko Suryo."Pendidikan, Diferensiasi Kerja, dan Pluralisme Sosial: Dinamika Sosial-Ekonomi 1900-1990." Makalah disampaikan pada Kongres Sejarah Nasional Indonesia pada tanggal 12-15 Nopember 1996.

Fisher, J. E. & W. O'Donohue (Eds.). Practitioner's Guide to Evidence Based Psychotherapy. New York: Springer Publishing, 2006.

Fauzie Rijal dkk.(ed.). (1993). Dinamika gerakan Perempuan di Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Gardiner, Juliet (ed.). (1988). What is History Today? London: Macmillan Education LTD.

Hadikusuma. Hilman, Hukum waris Adat , Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

------------------, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan

Hukum Adat Hukum Agama , Mandar Maju, Bandung.

Haar. B. Ter, Beginselen en stelsel van het adatrecht, dalam buku Hilman

Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Quran, Tinta Mas. Jakarta. 1967.

Made. Suathawa, 2001, Desa Adat : Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali, Bali : Upada Sastra. Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, 2003, Atlas Nasional Persebaran Komunitas Adat Terpencil . Jakarta: DitjenPemberdayaan Sosial Depsos RI.

Hamid, Abu, 2006, Kebudayaan Bugis, Makassar : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.

LAM Jambi, 2005, Fakta dan Pengalaman Lembaga Adat Propinsi Jambi dalam Memperjuangkan Hak Tanah Ulayat Masyarkat Adat Jambi , dalam Rizal Akbar (dkk), Tanah Ulayat dan Keberadaan Masyarakat Adat, Pekanbaru : LPNU Press.

Lie, Shirley. Pembebasan Tubuh Perempuan: Gugatan Etis Simone de Beauvoir terhadap Budaya Patriarkat. Jakarta: Grasindo, 2005.

Little, Daniel, 1991 Varieties Social Explanation: An Introducion to the Philosophy of Social Science. San Francisco: Westview Press

Manurung, Butet, 2006. Sokola Rimba : Pengalaman Belajar Bersama Orang Rimba, Yogyakarta : INSIST Press.

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta,

Purba. Rehngena, Sikap Mahkamah Agung Terhadap Kedudukan Duda dan Janda

Dalam Hukum Adat, Kanun No.35 Edisi April 2000.

Sagala. S. Majalah Budaya Batak Dan Pariwisata 1986 No. 8, Yayasan Budaya

Batak Medan.

Santoso, Ananda, 1992, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Alumni, Surabaya.

Saragih Djaren, Samosir Djisman, Sembining Djaya, 1980, Hukum Perkawinan

Adat Batak Khususnya Simalungun, Toba, Karo, dan Undang-undang

Tentang Perkawinan (UU No. 1/1974) , Tarsito, Bandung.

Sarwat, Ahmad. Fiqih Mawaris. Jakarta: Du Center, 2010.

Santrock, J.W. Life-Span Development: Perkembangan Masa Hidup. Jakarta: Erlangga, 2002.

Sharma, Arvind (ed.). Women in the World Religions. Terj. Syafa'atun Almirzanah dkk. Perempuan dalam Agama-agama Dunia. Yogyakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Islam bekerja sama dengan McGill University-CIDA Project, 2002.

Shihab, M. Quraish. Tafsir al- Misbah: Kesan, Pesan dan Keserasian al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Sitohang Jailani dan Sibarani Sadar, 1988, Pokok-Pokok Adat Batak Toba (Tata

Cara Perkawinan di Toba), Mars 26, Jakarta.

Soekanto. Soerjono, Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, 1981.

------------------------, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Soekanto. Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soemadiningrat. Otje Salman, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer Telaah

Kritis terhadap Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam

Masyarakat, Alumni, Bandung, 2002.

Soemarman. Anto. Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatan, Adi Cita,

Yogyakarta. 2003.

Soemitro Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat , Penerbitan Universitas, Jakarta, 1967.

Sudiyat. Iman, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Widen, Kumpiady.2005. Impacts of Peatland and Forest Fires on Local Communities: Ecological, Health, Economics, and Cultural Persepectives. Dalam Tropical Petalands, International Journal For

Widjaja , A.W. (Ed.) 1986, Manusia Indonesia: Individu, Keluarga dan Masyarakat . Jakarta: Penerbit Akademika Pressindo

Vergouwen. J.C., Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, LkiS. Yogyakarta.

Peraturan

UU No. 39/1999 Tentang HAM

UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan

UU No. 7/ 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita

UU No. 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

b. Jurnal

Awaluddin, Yusuf Iwan. Peningkatan Kepekaan Gender dalam Jurnalis Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. FISIPOL UGM, Volume 7, No 3, Maret 2004.

Waardenburgh, Jacques. Classical Approaches to the Study of Religion: Aim, Methode, and Theories of Research . The Haque: Mountor & Co., NV. 2 Volumes, Tahun 1973.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i2.951

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani