Analisis Disparitas Penjatuhan Pidana Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Untuk Diri Sendiri

Anisa Unuf Khozin, Yana Indawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penjatuhan pidana rehabilitasi terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda dan Putusan Nomor 14/Pid.S/2020/PN.Sby. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menganalisis Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda dan Putusan Nomor 14/Pid.S/2020/PN.Sby dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penjatuhan pidana rehabilitasi dalam Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda kurang sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3), serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Oleh karenanya, seharusnya Hakim dalam Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda menjatuhkan pidana untuk dilakukannya rehabilitasi terhadap Terdakwa, karena Terdakwa telah memenuhi syarat dapat dilakukannya rehabilitasi dalam SEMA No 4 Tahun 2010.

Keywords


Penjatuhan Pidana; Narkotika; Rehabilitasi.

Full Text:

PDF

References


Adami, C. (2008). Pelajaran Pidana 1. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Prenada Media.

Puspitosari, Hervina, dkk. (2021). Hukum Perlindungan Anak Korban Narkotika: Perspektif Viktimologi Dan Harmonisasi Peraturan. Makassar : Nas Media Pustaka.

Jainah, Z. O. (2021). Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Martono, L. H., dan Joewana, S. (2006). Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta : Balai Pustaka.

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Masruchin, R. I. (2015). Buku Ajar Hukum Pidana. Malang : Media Nusa Creative.

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Nasional, B. N. (2012). Petunjuk Teknis Rehabilitasi Non Komunitas Teraputik Komponen Masyarakat. Jakarta : Badan Narkotika Nasional.

Partodiharjo, S. (2010). Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Erlangga.

Rifai, A. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta : Sinar Grafika.

Ruslan, R. (2016). Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-delik diluar KUHP). Jakarta: Prenadamedia Group.

Siswanto, P. H. D. U. U. (2012). Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta : Rineka Cipta.

Sujono, A. R., & Daniel, B. (2011). Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Sunggono B. (1977). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Tarigan, I. J. (2017). Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Sleman : Deepublish.

Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Sleman : Deepublish.

Utrecht. (1986). Hukum Pidana 1. Surabaya : Pustaka Tinta Mas.

Nurhafifah, N. dan R. Rahmiati. (2015). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 347.

Syahputri, A.A.D. dan H. Puspitosari. (2024). Prosedur Penerapan Restorative Justice Bagi Penyalahguna Narkotika. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(1),1.

Abdullah, A. (2020). Kedudukan Badan Narkotika Nasional Dalam Struktur Ketatanegaraan Di Indonesia. Maleo Law Journal, 72. DOI : https://doi.org/10.56338/mlj.v4i2.1327.

Damayanti, T., dan Ravizki E. N. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna Narkotika pada Tahap Penuntutan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 2-3. DOI : https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2729.

Dewi, S. D. R., dan Monita Y. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. Journal Of Criminal Law, 10. DOI : https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314.

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 9. DOI : https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181.

Hariyadi, W., dan Anindito T. (2021). Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 102. DOI : https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34140.

Pananjung, L. K., & Akbar N. N. (2014). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Untuk Dirinya Sendiri (Pecandu) Di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 61. DOI : https://doi.org/10.20961/recidive.v3i3.40528.

Putra, A. N. R. A., dkk. (2020). Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 32. DOI : https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.129-135.

Setiaawan, I. B. T., dkk. (2020). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 362. DOI : https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.361-365.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga : Sejarah. 2024. Sejarah. Diambil April 29, 2024. Dari https://purbalinggakab.bnn.go.id/sejarah/

Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 2021. Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba dalam Implementasi Restorative Justice. Diambil Desember 22, 2021. Dari https://yogyakarta.bnn.go.id/rehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkoba-dalam-implementasi-restorative-justice/

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2022. Narkoba, Jangan Disentuh!. Diambil September 7, 2022. Dari https://bnn.go.id/narkoba-jangan-sentuh/

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2022. Statistics of Narcotics Case Uncovered. Diambil September 7, 2022. Dari https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2023. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diambil Oktober 6, 2023. Dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Kementerian Hukum dan HAM. (2019). Kegiatan pengkajian Hak Manusia di Wilayah Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika. Diambil September 7, 2019. Dari https://jakarta.kemenkumham.go.id/phocadownload/ppid/Laporan%20Pengkajian%20HAM.pdf

Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Medan Area. 2023. Apa Itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Diambil Desember 8, 2023. Dari https://mh.uma.ac.id/apa-itu-surat-edaran-mahkamah-agung-sema/#:~:text=Surat%20Edaran%20Mahkamah%20Agung%20(SEMA)%20adalah%20instrumen%20hukum%20yang%20dikeluarkan,dalam%20menjalankan%20tugas%20dan%20kewenangannya

Wawancara dengan Bapak Eka Teguh Hermawan, S.H. selaku Penyidik Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 03 April 2024.Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “Pasal” ditulis dengan huruf kapital.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.9161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani