Perlindungan Hukum Terhadap Pendesain Atas Penggunaan Desain Produk Untuk Keperluan Komersial Tanpa Izin
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariella, I. R. (2018). Pengaruh Kualitas Produk, Harga Produk Dan Desain Produk Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Mazelnid. Jurnal Manajemen dan Start-Up Bisnis (PERFORMA), 215-221.
Boen, H. S. (2008, November 6). Hukum Online. Diambil kembali dari hukumonline.com:https://www.hukumonline.com/berita/a/penilaian-kebaruan-menurut-hukum-desainindustri-indonesia-hol20446#
Cahyanti, K. R., & Sarjana, I. M. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Desain Industri Berdasarkan Penilaian Unsur Kebaruan Dala Studi Kasus Putusan Nomor 583K/Pdt.Sus-HKI/2021. Jurnal Kertha Negara, 1145-1158.
Dharmawan, N. K., & Aryani, N. M. (2012). Keberadaan Regulasi Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Atas Karya Desain Bali. Kertha Patrika, 20-25.
Gautama, S., & Winata, R. (2004). Hak Kekayaan Intelektual (Peraturan Baru Hak Desain Industri). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hidayah, K. (2020). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Kariodimedjo, D. W. (2010). Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, Dan Desain Industri. Mimbar Hukum, 265-282.
Khakim, H., & Handoko, W. (2022). Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Notarius, 440-458.
Maheswari, N. K., Budiartha, I. N., & Ujianti, N. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama dengan Merek yang Berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 39-44.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nugroho, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Desain Industri Eco Bottle Terhadap Tindakan Pemalsuan (Studi Perbandingan Dengan Amerika Serikat). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 2178-2189.
Pramudhito, A. P., Putra, V. A., & Handam, F. Z. (2023). Analisis Prinsip First To File Dalam Perkara Desain Industri (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 16/Pdt.Sus-DesainIndustri/2020/PN Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Suara Hukum, 200-224.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Safaruddin. (2022). Produk. Jurnal Wirajaya, 1-8.
Sirait, P. (2021). Novelty Principle: Paradoks Proteksi Hak Desain Industri Di Indonesia. Jurnal Hukum Tora, 246-266.
Sudjana. (2017). Penerapan Stelsel Konstitutif Terhadap Desain Industri Yang Cepat Berubah (Fast Moving) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Dihubungkan Dengan Perjanjian TRIPS-WTO. Jurnal Bina Mulia Hukum, 111-123.
Sufiarina. (2015). Hak Prioritas Dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan HKI. Jurnal Hukum Adil, 265-282.
Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.9022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani