Perlindungan Hukum Terhadap Pendesain Atas Penggunaan Desain Produk Untuk Keperluan Komersial Tanpa Izin

Firdausin Nuzulah, Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan terkait konsep pemberian hak desain industri dan perlindungan desain industri yang ada di indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Urgensi dari penelitian ini yaitu mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan desain industri sehingga menyebabkan maraknya tindakan-tindakan pelanggaran hak desain industri saat ini. Penulis dalam menyusun penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder melalui metode studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis dengan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini memiliki salah satu fokus bahasan berupa konsep pemberian hak desain industri di Indonesia yang mana belum pernah diteliti pada penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pemberian hak desain industri yang diberlakukan di Indonesia menganut stelsel konstitutif yang merujuk pada asas first to file atau asas pendaftaran pertama diikuti dengan asas kebaruan yang menjadi salah satu syarat supaya desain industri dapat dilindungi. Perlindungan hukum atas adanya pelanggaran hak desain industri dapat dilakukan melalui 2 (dua) alternatif cara yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif. Perlindungan preventif yang tercermin pada Pasal 2, 6, 9 UU Desain Industri yang mengatur syarat, subjek dan lingkup hak yang diberikan. Sedangkan perlindungan secara represif tercermin pada Pasal 37, 39, 46, 47, dan 54 UU Desain Industri yang mengatur terkait pembatalan pendaftaran desain industri, tata cara gugatan, penyelesaian sengketadan ketentuan pidana tindak pelanggaran desain industri.

Keywords


Perlindungan Hukum; Desain Produk; Desain Industri; Asas Pendafataran Pertama; Asas Kebaruan.

Full Text:

PDF

References


Ariella, I. R. (2018). Pengaruh Kualitas Produk, Harga Produk Dan Desain Produk Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Mazelnid. Jurnal Manajemen dan Start-Up Bisnis (PERFORMA), 215-221.

Boen, H. S. (2008, November 6). Hukum Online. Diambil kembali dari hukumonline.com:https://www.hukumonline.com/berita/a/penilaian-kebaruan-menurut-hukum-desainindustri-indonesia-hol20446#

Cahyanti, K. R., & Sarjana, I. M. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Desain Industri Berdasarkan Penilaian Unsur Kebaruan Dala Studi Kasus Putusan Nomor 583K/Pdt.Sus-HKI/2021. Jurnal Kertha Negara, 1145-1158.

Dharmawan, N. K., & Aryani, N. M. (2012). Keberadaan Regulasi Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Atas Karya Desain Bali. Kertha Patrika, 20-25.

Gautama, S., & Winata, R. (2004). Hak Kekayaan Intelektual (Peraturan Baru Hak Desain Industri). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hidayah, K. (2020). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Kariodimedjo, D. W. (2010). Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, Dan Desain Industri. Mimbar Hukum, 265-282.

Khakim, H., & Handoko, W. (2022). Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Notarius, 440-458.

Maheswari, N. K., Budiartha, I. N., & Ujianti, N. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama dengan Merek yang Berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 39-44.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nugroho, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Desain Industri Eco Bottle Terhadap Tindakan Pemalsuan (Studi Perbandingan Dengan Amerika Serikat). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 2178-2189.

Pramudhito, A. P., Putra, V. A., & Handam, F. Z. (2023). Analisis Prinsip First To File Dalam Perkara Desain Industri (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 16/Pdt.Sus-DesainIndustri/2020/PN Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Suara Hukum, 200-224.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Safaruddin. (2022). Produk. Jurnal Wirajaya, 1-8.

Sirait, P. (2021). Novelty Principle: Paradoks Proteksi Hak Desain Industri Di Indonesia. Jurnal Hukum Tora, 246-266.

Sudjana. (2017). Penerapan Stelsel Konstitutif Terhadap Desain Industri Yang Cepat Berubah (Fast Moving) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Dihubungkan Dengan Perjanjian TRIPS-WTO. Jurnal Bina Mulia Hukum, 111-123.

Sufiarina. (2015). Hak Prioritas Dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan HKI. Jurnal Hukum Adil, 265-282.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.9022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani