Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Ekspolitasi yang mengpergunakan anak dibawah umur (Studi Kasus Anak Dilampu Merah Charitas Palembang)

Noviyanti Noviyanti, Saipuddin Zahri, Erli Salia

Abstract


Penelitain ini dilakukan di Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran Satatuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang di Charitas Dalam Pemberantasan Sindikat Ekspolitasi Anak Jalanan Yang Bekerja di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Sosiologis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum, Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan pengelompokan peraturan Perundang- Undangan, meneliti bahan pustaka, membaca buku-buku dan sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan permasalah dalam penelitian ini.Setelah memperoleh bahan-bahan hukum dari hasil penelitian kepustakaan, maka dilakukan pengolahan bahan-bahan hukum dengan cara mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan pekerjaan analitis dan konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian 1. Pemerintah

telah berupaya secara maksimal untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi. Hal ini mencakup penegakan hukum dan pemberian bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan. Anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk membantu perekonomian orang tua, karena tanggung jawab utama terhadap anak adalah orang tua sendiri. Eksploitasi anak merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan, bahkan jika dilakukan atas desakan orang tua. Anak harus dianggap sebagai korban dan perlindungan serta bantuan harus diberikan sesuai kebutuhan mereka. 2. Pencegahan eksploitasi anak melalui pemberian pengetahuan dan pendidikan kepada anak-anak sangat penting, dan hal ini harus dilakukan sedini mungkin. Yayasan setara dan organisasi yang serupa harus terus meningkatkan upaya mereka dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan. Pemerintah juga memberikan bantuan jasmani kepada warga yang kurang mampu, termasuk pelatihan agar orang tua dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka, sesui dengan Perda Palembang No 2 Tahun 2022. Peran Pol PP dan hukum pidana Islam dalam menangani kasus eksploitasi anak sama-sama menekankan pentingnya pembinaan terhadap orang tua untuk memahami kewajiban mereka dalam merawat dan menafkahi anak-anak.


Keywords


Pamong Praja; Ekspolitasi; Anak Dibawah Umur.

Full Text:

PDF

References


Abu Hadiyan Shafiyarrahman, Hak-Hak Anak dalam Syari’at Islam (Yogyakarta : Al-Manar, 2003)

Bahder Johan Nasution, MetodePenelitian Ilmu Hukum, (Jakarta:Kencana,2004)

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Antar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1986).

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2007)

Muri Yusuf, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Penelitian Gabungan, (Jakarta : Kencana, 2017),

Nursyamsiyah Yusuf, Ilmu Pendidikan, Pusat Penerbitan dan Publikasi, Tulung Agung 2000 Ramdhan Kasim dan Apriyanto Nusa, Hukum Acara Pidana :Teori, Asas dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jawa Timur : Setara Press,2019)

Idola Putra Hulu, Fakultas Hukum Sumatera Utara Medan, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Sebagai Pekerja Di Jalanan (Studi Kota Medan), tahun 2018.

Husnul Khatimah, Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Tindak Pencurian Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam”, tahun 2020.

Hadi Machmud, “Eksploitasi Anak Di Kota Layak Anak,”(Studi Di Kota Kendari) dalam Jurnal Pemikiran Islam: Vol. 6, No. 1(2020) hal. 79.

Devi Seftia Rini, “Perlindungan Hukum Hak Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Dikaitkan Dengan Hukum Islam”, JOM fakultas hukum : Vol. 3 No. 2 (2016) hal. 4.

Sugianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Yayasan Madinatunajjah Kota Cirebon)” dalam Jurnal de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8884

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani