Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Ekspolitasi yang mengpergunakan anak dibawah umur (Studi Kasus Anak Dilampu Merah Charitas Palembang)
Abstract
telah berupaya secara maksimal untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi. Hal ini mencakup penegakan hukum dan pemberian bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan. Anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk membantu perekonomian orang tua, karena tanggung jawab utama terhadap anak adalah orang tua sendiri. Eksploitasi anak merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan, bahkan jika dilakukan atas desakan orang tua. Anak harus dianggap sebagai korban dan perlindungan serta bantuan harus diberikan sesuai kebutuhan mereka. 2. Pencegahan eksploitasi anak melalui pemberian pengetahuan dan pendidikan kepada anak-anak sangat penting, dan hal ini harus dilakukan sedini mungkin. Yayasan setara dan organisasi yang serupa harus terus meningkatkan upaya mereka dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan. Pemerintah juga memberikan bantuan jasmani kepada warga yang kurang mampu, termasuk pelatihan agar orang tua dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka, sesui dengan Perda Palembang No 2 Tahun 2022. Peran Pol PP dan hukum pidana Islam dalam menangani kasus eksploitasi anak sama-sama menekankan pentingnya pembinaan terhadap orang tua untuk memahami kewajiban mereka dalam merawat dan menafkahi anak-anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Hadiyan Shafiyarrahman, Hak-Hak Anak dalam Syari’at Islam (Yogyakarta : Al-Manar, 2003)
Bahder Johan Nasution, MetodePenelitian Ilmu Hukum, (Jakarta:Kencana,2004)
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Antar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1986).
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2007)
Muri Yusuf, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Penelitian Gabungan, (Jakarta : Kencana, 2017),
Nursyamsiyah Yusuf, Ilmu Pendidikan, Pusat Penerbitan dan Publikasi, Tulung Agung 2000 Ramdhan Kasim dan Apriyanto Nusa, Hukum Acara Pidana :Teori, Asas dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jawa Timur : Setara Press,2019)
Idola Putra Hulu, Fakultas Hukum Sumatera Utara Medan, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Sebagai Pekerja Di Jalanan (Studi Kota Medan), tahun 2018.
Husnul Khatimah, Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Tindak Pencurian Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam”, tahun 2020.
Hadi Machmud, “Eksploitasi Anak Di Kota Layak Anak,”(Studi Di Kota Kendari) dalam Jurnal Pemikiran Islam: Vol. 6, No. 1(2020) hal. 79.
Devi Seftia Rini, “Perlindungan Hukum Hak Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Dikaitkan Dengan Hukum Islam”, JOM fakultas hukum : Vol. 3 No. 2 (2016) hal. 4.
Sugianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Yayasan Madinatunajjah Kota Cirebon)” dalam Jurnal de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8884
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani