Wanprestasi Perjanjian Kredit Oleh Pihak Debitur Terhadap Pihak Bank BRI Bukittinggi

Agung Pratama, Kartika Dewi Irianto

Abstract


Artikel ini mengkaji penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Jenis data yang dipakai adalah data primer yang berupa hasil wawancara serta dokumen-dokumen yang di dapat secara langsung dari lokasi penelitian, serta menggunakan data sekunder sebagai bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi terjadi dalam bentuk terlambat berprestasi. Perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi tidak mencantumkan secara jelas dan terperinci tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi, namun upaya yang telah dilakukan oleh Bank BRI Kota Bukittinggi dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Penyelesaian wanprestasi dapat juga dilakukan dengan melakukan pelelang benda jaminan.

Keywords


Kredit; Penyelesaian; Perjanjian; Wanprestasi.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, A. (2000). Hukum perdata Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya bakti.

Chatsmarrasjid, A. (2001). Hukum Perbankan Nasional Indonesaia. Jakarta: Kencana prenada Media Group.

Djoni, G. S & Rahmadi, U. (2010). Hukum Perbankan. Sinar grafika

Gunawan, W., Muljadi, M., Kartini. (2002). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.

Irianto, K. D & Elfani, R. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi, Volume 4 No. 1, Juli 2020

Muhammad, D. (1993). Hukum perbankan di Indonesia. Bandung : PT citra Aditya Bakti

Putra, M. R. E & Budhisulistyawati, A. (2017). “Analisis Penyelesaian Kredit Macet Akibat Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di Kantor PT Arthabuana Margausaha Finance Cabang Surakarta”. Jurnal Private Law Vol. V, No 1 (2017). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Satrio, J. (1990). Hukum Perikatan – Perikatan pada Umumnya .Bandung : Cetakan ke-3. Alumni

Soerjono, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Subekti, S. (1999). Hukum Perjanjian Cetakan Keempat.Jakarta: PT. Intermasa

Suharsimi, A. (2003). Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieka Cipta .




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8846

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani