Wanprestasi Perjanjian Kredit Oleh Pihak Debitur Terhadap Pihak Bank BRI Bukittinggi

Authors

  • Agung Pratama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Kartika Dewi Irianto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v14i2.8846

Keywords:

Kredit, Penyelesaian, Perjanjian, Wanprestasi.

Abstract

Artikel ini mengkaji penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Jenis data yang dipakai adalah data primer yang berupa hasil wawancara serta dokumen-dokumen yang di dapat secara langsung dari lokasi penelitian, serta menggunakan data sekunder sebagai bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi terjadi dalam bentuk terlambat berprestasi. Perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi tidak mencantumkan secara jelas dan terperinci tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi, namun upaya yang telah dilakukan oleh Bank BRI Kota Bukittinggi dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Penyelesaian wanprestasi dapat juga dilakukan dengan melakukan pelelang benda jaminan.

References

Abdulkadir, A. (2000). Hukum perdata Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya bakti.

Chatsmarrasjid, A. (2001). Hukum Perbankan Nasional Indonesaia. Jakarta: Kencana prenada Media Group.

Djoni, G. S & Rahmadi, U. (2010). Hukum Perbankan. Sinar grafika

Gunawan, W., Muljadi, M., Kartini. (2002). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.

Irianto, K. D & Elfani, R. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi, Volume 4 No. 1, Juli 2020

Muhammad, D. (1993). Hukum perbankan di Indonesia. Bandung : PT citra Aditya Bakti

Putra, M. R. E & Budhisulistyawati, A. (2017). “Analisis Penyelesaian Kredit Macet Akibat Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di Kantor PT Arthabuana Margausaha Finance Cabang Surakarta”. Jurnal Private Law Vol. V, No 1 (2017). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Satrio, J. (1990). Hukum Perikatan – Perikatan pada Umumnya .Bandung : Cetakan ke-3. Alumni

Soerjono, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Subekti, S. (1999). Hukum Perjanjian Cetakan Keempat.Jakarta: PT. Intermasa

Suharsimi, A. (2003). Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieka Cipta .

Downloads

Published

2024-11-27

Issue

Section

Articles