Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Di Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci)

Authors

  • Elta Agustina UIN Imam Bonjol Padang
  • Hamda Sulfinadia UIN IMAM BONJOL PADANG

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v14i2.8734

Keywords:

Iddah, Rujuk, Talak.

Abstract

Artikel ini akan memfokuskan kajian dan pembahasan mengenai rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA), dengan kasus-kasus yang terjdi di masyarakat yang membahas bagaimana praktik dari pelaksanaan rujuk di luar KUA di Kabupaten Kerinci. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Selanjutnya penelitian ini juga akan menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan sekunder. Kajian penelitian ini menemukan bahwa pada salah satu desa di Kabupaten Kerinci dalam proses pelaksanaan rujuk masih belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, sebab pelaksanaan rujuk yang dilakukan merupakan cara yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan tentang Perkawinan di Indonesia. Hal ini masih terjadi di masyarakat karena berlandaskan terhadap tradisi terdahulu, yakni hanya dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang tanpa paksaan. Namun tanpa memikirkan akibat yang mungkin terjadi jikalau rujuk tersebut tidak dicatatkan hal ini disebabkan oleh tradisi serta ketidaktahuan masyarakat tentang aturan yang mengatur masalah rujuk.

References

Abdullah, A., & Ulfa, D. (2018). Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ’Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam). Samarah, 2(2), 417–432.

Amir, R. R. (2018). Iddah (Tinjauan Keluaraga Muslim). Al-Mau’izhah, 1(1), 12–20.

Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59–67.

Dahwadin, D., Syaripudin, E. I., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(1), 87–103. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622

Firdaus, T., & Lisyahidah, N. (2016). Relevance Concept Refer between Compilation of Islamic Law, Law Kinship Malaysia, and view of Imam Four Madzhab. Bimas Islam, 9(IV), 759–808.

Hammad, M. (2014). Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian: Nafkah Iddah Talak dalam Hukum Keluarga Muslim Indonesia,Malaysia, dan Yordania. Al-Ahwal, 7(1), 17–28.

Mariani. (2021). Pengaturan Rujuk di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. Journal Of Islamic And Law Studies, 6(1), 1–10.

Olivia, F. (2019). PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH MENURUT UNDANG – UNDANG NO . 1 TAHUN 1974. Lex Jurnalica, 16(3), 262–270.

Rajafi, A. (2018). CERAI KARENA POLIGAMI (M. A. Yaqin (ed.)). ISTANA PUBLISHING.

Santoso. (2016). Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, hukum islam dan hukum adat. Yudisia, 7(2), 412–434.

Downloads

Additional Files

Published

2024-11-30

Issue

Section

Articles