Tradisi Mamangkeh Gombak Pada Perkawinan Perspektif Hukum Islam di Nagari Batu Bajanjang Kabupaten Solok

Akmal Yandi, Firdaus Firdaus, Efrinaldi Efrinaldi

Abstract


Tradisi merupakan sesuatu fenomena kebudayaan, karena tradisi adalah praktek kebudayaan dari suatu komunitas. Praktek kebudayaan memperlihatkan makna dari nilai-nilai sesuatu kebudayaan, dimana nilai-nilai kebudayaan merupakan tujuan dari manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tradisi yang masih melekat secara turun-temurun dari nenek moyang dan masih populer di minangkabau hingga masa sekarang. Tujuan penelitian fokus untuk mengatahui bagaimana pandangan Hukum Islam dari segi Urf terhadap larangan pernikahan sasuku yang ada diminangkabau terkhusus di Nagari Batu Bajanjang Kabupaten Solok. Kajian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dengan pemuka adat istiadat sedangkan data sekunder dari buku-buku dan artikel yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan mamangkeh dan maasok gombak yang sudah menjadi adat di Nagari Batu Bajanjang Kabupaten Solok, tidak bertentangan atau berlawanan dengan hukum Islam, karena memotong rambut tidak ada terdapat larangannya dalam hukum Islam sebelum melaksanakan akad pernikahan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi mamangkeh dan maasok gombak hukumnya mubah (boleh). Selain itu, tradisi ini mengandung maslahah atau kebaikan bagi calon yang akan melaksanakan suatu pernikahan, seperti memberikan atau mengumpulkan berupa penggalangan dana (uang) pada saat pelaksanaan acara mamangkeh dan maasok gombak, yang dapat membantu secara ekonomi untuk melangsungkan acara resepsi perkawinan, disamping itu, kedua mempelai mendapatkan nasehat dan siraman rohani yang berkenaan dengan perkawinan, tanggung jawab serta hak dan kewajiban satu sama lain agar lebih siap untuk menempuh hidup berumah tangga.

Keywords


Hukum Islam; Tradisi; Perkawinan.

Full Text:

PDF

References


Adinda, O. A. (2022). Pernikahan Adat Jawa Mengenai Tradisi Turuntemurun Siraman Dan Sungkeman Di Daerah Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 5, 2.

Alamsyah, A. G. (2022). Budaya Melayu Dan Pengaruh Islam Dalam Upacara Pernikahan Di Tanjung Balai. Jurnal Pendidikan, Sejarah Dan Ilmu Sosial, 6(2). Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.30743/Mkd.V6i2.5532

Apriliani, L. I. A. (2020). Nikah Siri Dalam Tinjauan Sadd Al-Dzari’ah (Studi Kasus Di Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara). Unisnu Jepara.

Bahruddin, M. (2022). Tinjauan Urf Terhadap Tradisi Siram Jamas Ruwat Pada Calon Pengantin Dalam Perkawinan Adat Di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo. Iain Ponorogo.

Depag, R. (1981). Al- Qur’an Dan Terjemahnya,.

Donaldi, D. (2023). Wawancara Pribadi.

Erdisar. (2023). Wawancara Pribadi.

Fuad, A. B. Muhammad. (2009). Al-Lu’lu’u Wa Al-Marjan Fi Mattafaqa Alaihi As-Syaikhan. Daaru Ihya’ Al Kutub Al Arabia.

Herwinda, R. (2020). Tradisi Japuik Adaik Dalam Pernikahan Minangkabau Di Nagari Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Dalam Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.

Hidayatulloh, H., & Rochmawati, I. N. (2020). Pernikahan Anak Sendang Kapit Pancuran Dalam Tradisi Mayangi Perspektif ‘Urf. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 154–179.

Kasili. (2023). Wawancara Pribadi.

Khairunnas, D. R. B. (2023). Wawancara Pribadi.

Lestari, D. E. G. (2020). Makna Tradisi Ruwatan Adat Jawa Bagi Anak Perempuan Tunggal Sebelum Melakukan Pernikahan Di Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya, 26, 2.

Markunis. (2023). Wawancara Pribadi.

Mustika, R. (2020). Pelaksanaan Tradisi Manjampuik Nasi Sapariuk Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Di Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar).

Putra, R. F. (2022). “Tradisi Pembayaran Uang Pelangkah Dalam Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Gunung Batu, Kabupaten Oku Timur). Aainul Haq, 2.

Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 412–434.

Tahir, F. S. (2010). Tinjauan Hukum Islam Tentang Hidup Membujang Karena Keterbatasa Ekonomi.

Taufiq, O. H. (2017). Kafâah Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 246–259.

Trihabsari, L. (2022). Tradisi Ruwatan Prapernikahan Perspektif’urf Dan Maslahah (Studi Kasus Di Desa Tulung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo). Iain Ponorogo.

Triudayani, Q. (N.D.). `Urf Terhadap Tradisi Barodak Rapancar Sebelum Pernikahan. 2021, 5, 1.

Zainudin, A. (1979). Kitab I’anatut Tolibin, Jilid 3.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8645

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani