Keadilan Pembagian Waris Pada Perempuan Etnis Tionghoa Di Kota Semarang

Kevin Hilarius, Siti Mahmudah

Abstract


Hukum waris adat Tionghoa adalah salah satu dari hukum waris yang berlaku di Indonesia. Hukum waris adat Tionghoa masih beranggapan bahwa anak laki-laki adalah anak yang lebih diistimewakan dibandingkan dengan perempuan, karena dalam adat Tionghoa yang meneruskan nama keluarga adalah laki-laki. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1) Bagaimana pelaksanaan pembagian warisan terhadap perempuan etnis Tionghoa di Kota Semarang, 2) Apakah pembagian warisan tersebut dapat memberikan keadilan terhadap perempuan etnis Tionghoa di Kota Semarang?

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena berdasarkan pada kejadian-kejadian nyata di lapangan dan dilaksanakan dengan berinteraksi langsung antara penulis dengan sumber data yang berkaitan dengan pembagian warisan secara adat Tionghoa. Hasil dari penelitian ini akan dianalisis secara deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian kepustakaan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan pelaksanaan pembagian warisan pada keluarga yang diteliti dilakukan secara merata tanpa memandang gender anak laki-laki dan perempuan. Pembagian demikian berbeda dengan pembagian dalam hukum adat Tionghoa yang mengutamakan anak laki-laki. Melalui pembagian yang merata dan tidak membedakan anak laki-laki dan anak perempuan menyebabkan ahli waris perempuan dalam keluarga etnis Tionghoa yang diteliti merasa mendapatkan keadilan. Praktek ini sudah sesuai dengan prinsip kesetaraan gender karena anak perempuan memiliki hak sebagai ahli waris atau kesempatan menerima ahli waris yang bagiannya sama seperti dengan anak laki-laki.

Kata Kunci: Hukum waris, Adat Tionghoa, Kota Semarang, Keadilan Gender.


Keywords


Hukum waris; Adat Tionghoa; Kota Semarang; Keadilan Gender

Full Text:

PDF

References


Aldanto, Rudi, and Dkk., 2015, “Kesetaraan Gender Masyarakat Transmigrasi Etnis Jawa.” Equilibrium pendidikan sosiologi IV, no. 1 : 1–10. https://media.neliti.com/media/publications/69271-ID-kesetaraan-gendermasyarakat-transmigras.pdf.

“Berapakah Jumlah Sesungguhnya Populasi Tionghoa Di Indonesia? - Semua Halaman - National Geographic.” n.d. Accessed November 5, 2024. https://nationalgeographic.grid.id/read/132718811/berapakah-jumlah-sesungguhnya-populasi-tionghoa-di-indonesia?page=all.

“Cerita Akulturasi Warga Etnis China Di Semarang.” n.d. Accessed November 5, 2024. https://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-akulturasi-warga-etnis-china-di-semarang.html.

Dahana, A. 2015. “Kegiatan Awal Masyarakat Tionghoa Di Indonesia.” Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia 2 (1): 54. https://doi.org/10.17510/wjhi.v2i1.271.

Dewi, Anak Agung Krisna Kumala, I Nyoman Putu Budiartha, and Diah Gayatri Sudibya.,

,“Hak Waris Bagi Ahli Waris Yang Tidak Dapat Ditentukan Keberadaannya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 2: 11–15.

Imam Gunawan. “Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik.” Jakarta: PT Bumi

Aksara, 2013.

Megafury Apriandhini, Yeni Santi, and Ernayanti Nur Widhi. “Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum

Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 Di Upbjj Ut Samarinda.” HUMAYA: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya 1, no. 1 (2021): 75–83.

Pitlo, A. Hukum Waris : Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Edited by M.

Isa Arief. Jakarta: Intermasa, 1994

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan Di Indonesia. Cet. 6. Jakarta: Sumur Bandung, 1980.

Prodjojo Hamidjojo. Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Stensil, 2000.

Qomariah, Dede Nurul. “Persepsi Masyarakat Mengenai Kesetaraan Gender Dalam Keluarga.”

Jendela PLS: Jurnal Cendekiawan Ilmiah Pendidikan Luar Sekolah 4, no. 2 (2019): 52–58. https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jpls/article/view/1601




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani