KAJIAN NORMATIF MENGENAI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945: SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya bahwa negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Sifat dari negara hukum hanya dapat ditunjukkan apabila alat-alat perlengkapan negara yaitu lembaga-lembaga negara bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Lembaga Tinggi Negara yang nama, fungsi dan kewenanganya dibentuk berdasarkan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu: Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sehubungan dengan dasar pembentukan Lembaga Tinggi Negara adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan telah mengalami amandemen 4 kali maka struktur dan hubungan mereka dalam menjalakan tugas pemerintahan dari sebelum dan sesudah amandemen tentunya juga mengalami perubahan. Dengan pendekatan yuridis normatif, dan uraian yang diskriptif analisis, ditemukan jawaban bahwa struktur lembaga negara beserta hubungan diantara lembaga negara telah mengalami pergeseran setelah dilakukan amandemen. Pada dasarnya hubungan diantara lembaga negara tidak banyak mengalami perubahan. Namun perubahan itu justru tampak dalam struktur lembaga negaranya. Sebelum amandemen struktur lembaga negara terdiri dari MPR sebagai lembaga tertinggi, Presiden, DPR, DPA, BPK dan MA. Namun setelah dilakukan amandemen lembaga negara berkembang yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Perbedaanya ada dipoint pengapusan istilah lembaga tertinggi, sehingga semua menjadi lembaga tinggi negara.
Indonesia is a country of law, meaning that the country as the law is the basis of state power and the implementation of the power in all its forms is done under the rule of law. The nature of the state law can only be shown if the scientific equipment is state state institutions and bound to act according to the rules that have been set. State Agency referred to in this research is the State Agency name, function and an arbitrary set up under the Constitution or the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, namely: President and Vice-President, People's Consultative Assembly, the House of Representatives, Regional Representatives Council, The Supreme Court, the Constitutional Court, and the Supreme Audit Agency. In connection with establishing the State Agency is the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, and has undergone amendments 4 times the structures and their relationship to run the task of the government before and after the amendment would also change. With normative juridical approach, and a description of the descriptive analysis, found the answer that the structure of state institutions as well as the relationship between the state institutions have experienced a shift after the amendment. Basically the relationship between the state institutions has not changed much. But it is precisely looked into the institutional structure of the country. Prior to the amendment of the structure of state institutions consist of the Assembly as the highest institution, President, Parliament, DPA, BPK and MA. However, after the amendment of the developing state institutions, namely the MPR, DPR, DPD, President, Supreme Court, Constitutional Court, and the CPC. No difference dipoint term elimination highest institution, so all became state institutions.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Firmansyah dkk. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, KRHN bekerjasama dengan MKRI di dukung oleh The Asia Foundation dan USAID, Jakarta, 2005.
Amirin, Tatang A, Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta: C.V. Rajawali, 1986.
Attamimi, A. Hamid S, Teori Perundang-undangan Indonesia, Makalah pada Pidato Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum UI Jakarta, 25 April 1992.
Asshiddiqi, Jimly, Lihat juga Ni matul Huda, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UI Press, 2007.
Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Edisi Revisi, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Kaelan dan Zubaidi, Achmad, Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
b. Internet
Adam Pamirta Rahman, Sitem Ketatanegaraan Republik Indonesia , ( http:// adampamrahman. blogspot.co.id/ 2012/03 /sistem- ketatanegaraan-republik. html/ diakses, 09 Februari 2016).
http://intanispratiwi.blogspot.co.id/2012/06/ketatanegaraan-indonesia-sebelum.html
http://putrakeadilan.blogspot.co.id/2009/03/kedudukan-lembaga-lembaga-negara.html
c. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i1.855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani