Potret Buram Positivisme Hukum: Sebuah Telaah Terhadap Kasus-Kasus Kecil yang Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat
Abstract
The Founding Fathers pada awal kemerdekaan telah menyepakati bentuk negara yaitu negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat). Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum disini adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, dimana hukum tidak dimaknai sebagai ilmu positivistik belaka akan tetapi lebih pada ilmu tentang kemasyarakatan. Akan tetapi nampaknya pemahaman holistik terhadap hukum dewasa ini sudah keluar dari jalur cita-cita pendirian bangsa ini. Banyaknya kasus yang menciderai rasa keadilan masyarakat seperti kasus minah, kasus manise dan kasus prita yang menyita perhatian publik beberapa waktu yang lalu menjadi potret buram penegakan hukum yang positivistik legalistik. Positivisme hukum seakan menggelinding liar ketengah-tengah pemahaman para aparat penegak hukum yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Hukum bukanlah suatu hal yang mati akan tetapi hukum selalu bergerak dinamis dan mengikuti perkembangan zaman. Kasus-kasus kecil seperti kasus minah, manise dan prita adalah contoh kecil dari liarnya penegakan hukum berparadigma positivistik legalistik tanpa ada yang bisa mengendalikan bahkan pemikiran positivistik legalistik ini telah mengakar pada hakim sebagai aparat pemutus pada peradilan. Secara hukum positif, polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat dipersalahkan karena hanya memenuhi rumusan Undang-Undang yang tidak memberikan kesempatan pada aparat penegak hukum untuk berbuat sesuai nurani. Walaupun hakim diberi kebebasan sesuai hati nurani akan tetapi apabila terbentur dengan bukti yang sudah lengkap, tidak alas an bagi hakim untuk memutuskan. Disisi lain masyarakat sebagai obyek hukum merasa terusik rasa keadilannya dengan keputusan hakim yang menyatakan minah dan prita bersalah. Sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum progresif dan dibarengi dengan pembenahan sistem hukum pidana baik dalam segi substansi, struktur maupun budaya hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rachman, Maman dkk., 2003. Filsafat Ilmu, Semarang: UPT MKU Universitas Negeri Semarang.
Rahardjo, Satjipto dkk., 2008. Hukum Progresif Sebagai Dasar pembangunan Ilmu Hukum Indonesia dalam buku Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Yogyakarta-Semarang: diterbitkan atas kerjasama Pustaka pelajar, IAIN Walisongo, dan Program Doktor Undip.
------------, 1986. Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni.
Unger, Roberto M., 2010. Teori hukum Kritis, Bandung: Penerbit Nusa Media
Marwan, Awaludin, 2010. Teori Hukum Kontemporer Suatu Pengantar Posmodernisme Hukum, Yogyakarta: Penerbit rangkang Education.
Masyhar, Ali, 2008 Pergulatan Kebijakan Hukum Pidana dalam Ranah Tatanan Sosial, Semarang: Unnes Press.
Moeljatno, 2002. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Warassih, Esmi, 2010. Paranata Hukum dalam Telaah Sosiologis, Semarang: Badan penerbit Undip.
Yusriadi, 2010. Tebaran pemikiran Kritis Hukum dan masyarakat, Malang: Surya Pena Gemilang Publising,
b. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surabaya: Penerbit Karya Anda
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terjemahan dari Prof. Moelyatno, 2009, Jakarta: Bumi Aksara,
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i1.853
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani