Peran Teganai Dalam Penyelesaian Sangketa Nusyuz di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh

Sisi Diyarti, Hamda Sulfinadia

Abstract


Masalah keluarga yang banyak terjadi, dan kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga yaitu sangketa Nusyuz Istri, adapaun cara penyelesaian awalnya di selesaikan oleh pihak keluarga yaitu dinamakan dengan Tengganai. Tenganai merupakan orang yang tertua dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang sangat berperan penting dalam menyelesaikan sangketa perkawinan. Tengganai adalah pimpinan perut berasal dari laki-laki saudara nenek, ibu dan saudara kandung atau tidak, yang kepemimpinannya diakui oleh anggota perut(anggota keluarga). Jenis penelitian ini adalah lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data secara induktif. penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana peran Tengganai dalam menyelesaikan sangketa Nusyuz di Kota Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai. adapun hasil penelitian ini adalah Penyelesaian sangketas nusyuz istri yang dilakukan di kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh banyak melalui upaya mediasi (perdamaian) dengan pihak keluarga saja. dan ada sebeberapa peran dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini. selain diselesaikan dengan pihak tengganai ada juga beberapa kasus yang tidak dapat diselsaiakn melalui keluarga . mereka lebih memilih untuk diselesaikan melalui meja hijau yaitu pengadilan. karena menurut mereka tidak dapat lagi untuk mepertahankan rumah tangganya. jarang diketmui masyarakat menyelesaikan masalah ke pihak masyarakat atau lembaga adat. dari kasus kasus di atas peran tengganai adalah hanya sebatas mendamaikan para pihak yang berselisih dalam rumah tangga, bukan untuk menceraikan.

Keywords


Nusyuz; Penyelesaian Sangketa; Tengganai.

Full Text:

PDF

References


Alfarisi, A., & Putra, A. P. (2023). Penerapan Interdisipliner Terhadap Penyelesaian Nusyuz Guna Menciptakan Keharmonisan Dlam Keluarga. Lentera Kajian Keagamaan Dan Teknologi, 22(1), 85–96.

Amri, K., Azhar, A., & Jlawis, J. (2020). Ayat Hukum Nusyuz Penyelesaian Konflik dalam Rumah Tangga. Istishab Journal of Islamic Law, 02(1), 170–179.

Ananda, afnan R. C., Arafah, R. A., & Pangestu, R. (2020). pembaruan islam dalam bidag keluarga dan relevansinya dengan proses penyelesaian nusyuz. Al-’Adalah, 5(2), 184–195.

Arzam, A. (2012). peranan pemangku adat. Iain Kerinci, 07, 119–130. https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index/php/alqisthu/article/downoad/1169/550/4659

Aswad, M. (2020). tindakan suami ketika istri durhaka (Nusyuz). In wikipedia (pp. 229–230). Kementerian Agama Republik Indonesia. https://bengkulu.kemenag.go.id/file/file/Dokumen/dskn1361383804

Awaludin, R. (2021). Penyelesaian Sengketa Keluarga Secara Mediasi Non Litigasi. Hukum Islam Nusantara, 4(2), 1–16.

Djuaini, D. (2016). Konflik Nusyuz dalam Relasi Suami Istri dan Resolusinya Perspektif Hukum Islam. Istinbath, 15(2), 255–280.

Habibi, M., & Marwa, M. (2021). model penyelesaian perselisihan perkawinan perspektif hukum adat dan hukum islam. Usm Law Review, 4(2), 777–794.

Hamdi, M. R. (2021). Konsepsi Nusyuz dan Siqaq dalam Hukum Perkawinan Islam. Jurnal Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Hukum, 1(2), 37–48.

Hamdi, S., & Ulumiddin, A. (2019). Menyika[i Nusyuz Dalam Keluarga : Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Harmonis (Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i dan Hanafi). Al-Mudarris: Jurnal Ilmiah Pnedidikan Islam, 2(1), 73–90.

Haswir, H. (2012). Penyelesaian Kasus Nusyuz Menurut Perspektif Ulama Tafsir. Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 11(2).

Hidayat, S. (2022). Korelasi Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan Konsep Nusyuz dan Penyelesaian Sengketanya. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(september 2004), 181–191.

Hijriani, N., & Faishol, I. (2022). Nusyuz Istri Terhadap Suami (studi kasus satu keluarga di rt . 10 salok api darat kutai. Wasathiyah: Jurnal Studi Keislaman, 3(2).

Ilma, M. (2019). Kontekstualisasi Konsep Nusyuz di Indonesia. Pemikiran Keislaman, 30(1), 47–74.

Khairuddin, K., & Slam, A. J. (2021). Konsep Nusyuz Menurut Al-Qur’an dan Hadis (Kajian Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga. El-Usrah : Junral Hukum Keluarga, 4(1), 182–197.

Napisah, N., & Syahabudin, S. (2019). Telaah makna dharabah bagi istri nusyuz dalam perspektif gender. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(1).

Nuraini, N. (2016). peranan Hukum Adat Dalam Penyelsaian Perbuatan Zina di Desa Sungai Terap Kecamtan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Lex Specialis, 1, 73–89.

Oktorinda, T. (2017). penyelesaian sangketa rumah tangga perspektif tafsir buya Hamka surat An-Nisa ayat 34-35. Qiyas, 2(1), 59–73.

Razak, S. (2018). penyelesaian sangketa perkawinan terhadap harta bersama terkait isteri nusyuz(durhaka) dan akibat hukumnya di indonesia. Hukum Acara Perdata, 4(1).

Sulistiyawati, S., & Hariyanto, E. (2021). Peran Itikad Baik Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Konflik Kluarga. Mahkamah, 6(1), 79–87.

Zaman, A. Z., & Nafi’ah, H. N. (2022). Konsep Penyelesaian Istri Nusyuz Telaah kitab Uqud Al-Lujain. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga, 3(01), 22–33.

Zein, F. (2017). Kekerasan Dalam Perkawinan dan Nusyuz dalam hukum kelurga di Turki, Malaysia, Sudan, Yordan, dan Indonesia. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 4(1), 121–136. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i3.10290




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8522

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani