MENGGALI KEARIFAN ISLAM DALAM MENYONGSONG RANCANGAN KUHP
Abstract
Dalam teori limitasi yang dikemukakan Muhammad Syahrur, terkandung suatu pemikiran untuk melakukan reinterpretasi fiqh terhadap ayat-ayat hudud yang selama ini dimaknai secara kaku oleh masyarakat Arab. Syahrur ingin menegaskan bahwa Islam adalah ajaran yang relevan di setiap zaman. Banyak nilai-nilai kearifan yang terkandung dalam ajaran Islam. Nilai-nilai inilah yang juga diakomodir oleh Rancangan KUHP. Bukan hanya bertumpu pada ajaran-ajaran hukum barat, melainkan juga berangkat dari kearifan lokal, maupun kearifan relijius. Nilai-nilai relijius dijadikan suatu konstruksi asas dalam RKUHP. Dengan adanya integrasi nilai-nilai kearifan dalam Islam, menunjukkan bahwa RKUHP tidak hanya menggunakan pendekatan tekstual maupun kontekstual, tetapi juga pendekatan relijius.
In the limitation theory proposed by Muhammad Shahrur, contained an idea to do a reinterpretation of fiqh on hudud verses that had been rigidly interpreted by the Arabian. Shahrur would like to emphasize that Islam is a relevant theory in every age. Many wisdom values contained in the theory of Islam. These values are also accommodated by the Draft of Criminal Code (RKUHP). It is not just rely on the theory of Western law, but also departs from local wisdom, and religious wisdom. Religious values are used as a construction principle in RKUHP. The integration of the wisdom values in Islam shows that RKUHP not only uses textual and contextual approach, but also, religious approach.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al Quran
Ali Masyhar. Pergulatan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Ranah Tatanan Sosial. Semarang: Unnes Pers. 2008.
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar. Semarang: Undip, pada 25 Juni 1994.
--------------------. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan - Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara. Semarang: Undip Press. 2009.
--------------------. Mengusung Nilai-Nilai Keadilan Dalam Konsep KUHP. Dipaparkan dalam Seminar Nasional di Universitas Negeri Semarang. Pada tanggal 29 Nopember 2010.
--------------------. Pidana Mati Persepketif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor. Semarang: Pustaka Magister. 2012.
Muladi. Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Semarang: Undip, pada 24 Februari 1990.
Moeljatno. Membangun Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. 1985.
Ridwan. Limitasi Hukum Pidana Islam. Semarang: Walisong Press. 2008.
Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas. 2008.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto. 1991.
Terance D. Miethe dan Hong Lu. Punishment a Comparative Historical Perspective. New York: Cambridge University Pers. 2005.
b. Artikel/Jurnal:
Tashwirul Afkar. Deformalisasi Syariat. Tulisan dalam Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Budaya edisi No. 12 Tahun 2002.
Ummu Iffah. Konstruksi Historis Metodologis Pemikiran The Theory of Limit Muhammad Syahrur. Tulisan dalam Jurnal Kontemplasi Volume 6, No. 2, edisi November 2009.
c. Bahan Internet:
Abdul Mustaqim. Teori Limit Dalam Fiqh. Tulisan diakses dari http://myquran.org/forum/index.php?topic=73208.0 pada 20 November 2012.
Choirul Ikhwan. Mengkaji Teori Limit Mohammad Shahrour. Artikel bebas, diakses dari http://aristhu03.files.wordpress.com/2006/10/pemikiranshahrour.pdf pada 13 November 2012.
Muhammad Syahrur. The Divine Text and Pluralism in Muslim Societies. Artikel bebas, diakses dari http://deenresearchusa-com.web26.winsvr.net/LinkClick.aspx?fileticket=5krcUEB2S9A%3D&tabid=97&mid=706 pada 12 November 2012.
http://en.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Shahrur
d. Kamus:
Garner, Bryan A. (ed). Blacks Law Dictionary - Ninth Edition. United States: Thomson Reuters. 2009
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i1.852
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani