Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Kantor Dinas Tenaga Kerja Asahan
Abstract
Sengketa hubungan industrial dapat memberikan dampak serius terhadap produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji masalah yang muncul dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan dan menilai efektivitas mediasi sebagai metode pengganti di Disnaker Asahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum kualitatif dan empiris. Wawancara dengan mediator di Disnaker Asahan dalam memperoleh datanya, analisis dokumen peraturan, dan studi kasus penyelesaian sengketa yang telah dilakukan dengan mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Dinas Tenaga Kerja Asahan telah berhasil menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial. Mediasi memberikan penyelesaian yang cepat, hemat biaya, dan meminimalkan dampak negatif terhadap hubungan antara para pihak. Meskipun demikian, beberapa hambatan seperti ketidaksepahaman pihak untuk sepenuhnya berkomitmen masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi di Dinas Tenaga Kerja Asahan memiliki peran penting dalam menangani sengketa hubungan industrial. Keberhasilan mediasi tidak hanya terletak pada efektivitas penyelesaian, tetapi juga pada kemampuan mediator dalam membangun kepercayaan dan dialog terbuka antara pihak yang bersengketa. Implikasi penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan kebijakan dan praktik penyelesaian sengketa di tingkat nasional, khususnya dalam kajian alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Keywords
Full Text:
XMLReferences
Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Cicik, T. (2020). Manajemen Hubungan Insustrial. Yogyakarta: K-Media.
Hamdi. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.
Hidayat, D. (2023). Small Claim Court (SCC): Implementasi dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 5, No. 1 .
Hidayat, M. (2016). Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perdam No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Prenadamedia.
Konoras, A. (2017). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan. Depok: PT. Rajawali Pers.
Marnisah, L. (2019). Hubungan Industrial dan Kompensasi Teori dan Praktik. Yogyakarta: Deepbulish.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mashudi. (2019). Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Surabaya: Jakad Publishing.
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa . Jakarta: Kencana.
Rusmini. (2018). Perbandingan Hukum Acara Perdata Dengan Hukum Acara Dalam Peradilan Hubungan Industrial. Jurnal FIat Justicia.
Tengku Sari Mega, M. M. (2021). Peranan Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai Terhadap Perselisihan Upah Minimum. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Vol. 2, No 1.
Triani, N. (2020). Alternatif Dispute Resolution. Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
Wantu, F. M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum Vol. 25, No. 2, Juni.
Yetniwati, H. d. (2014). Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi. Jurnal Dinamika Hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8272
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani