Penegakan Hukum dan Sanksi serta Kendala Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Balap Liar di Jalanan pada Remaja di Kabupaten Kudus
Abstract
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Agus, A. A., Mustari, M., & Umar, F. (2016). Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik" Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik", 6(2), 55-64.
Apriansyah, A. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Kenakalan Remaja Balapan Liar Di Desa Sangatta Utara. Ejournal Sosiatri- Sosiologi, 1, 92-109.
Arif Budiarto dan Mahmudah, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Surakarta, h. 1.
Azizu, M. A. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Masa Covid-19 Wilayah Hukum Polres Kota Bau-Bau. Dinamika, 28(18), 5813-5831.
Azizu, M. A. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Masa Covid-19 Wilayah Hukum Polres Kota Bau-Bau.
Bastiyan, F. D. (2016). Studi tentang perilaku mengkonsumsi minuman beralkohol pada anak di bawah umur di Kecamatan Ponorogo (Doctoral dissertation, State University of Surabaya).
Dako, R. T. (2012). Kenakalan remaja. Jurnal Inovasi, 9(02).
Dinamika, 28(18), 5813-5831.
Pally, A. S., & Dollu, D. Y. (2023). MODEL ANTISIPASI KENAKALAN REMAJA DI KOTA KUPANG. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(2), 524-529.
Riedel, K. R. (2017). Peran Pemerintah Desa dalam Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan1. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 2(6), 1076.
Rizkina, A. A. (2023). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Aksi Balap Motor Liar di Wilayah Kota Banda Aceh menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi di Polresta Banda Aceh) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).
Robert Preddle, 2002, Bus System For The Future, Achieving Sustainable Transport Worldwide, International Energy Agency, Paris, h. 19.
Rosanti, A., & Fuad, F. (2015). Budaya Hukum Balap Liar di Ibukota. Lex Jurnalica, 12(1), 147134.
S. Wirawan, Psikologi Remaja, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 23
Safitri, R. (2023). Rumah Restorative Justice Kecamatan Socah-Bangkalan Madura Sebagai Media Penghubung Solutif Pada Fenomena Pelaku Balapan Motor Liar Usia Anak Dibawah Umur. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(02), 165-178.
Santrock, JW. (2007). Perkembangan Anak. Jakarta: Erlangga.
Yudrik Jahja, Psikologi Perkembangan, (Jakarta:Kencana, 2011), hlm. 219
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8266
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani