Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Pengguna Autonomous Drive Pada Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

Fasa Muhamad Hapid, Ahmad Jamaludin

Abstract


Autonomous drive atau kemudi otomatis memungkinkan kendaraan bergerak tanpa pengemudi, fitur ini memberi dampak yang positif dalam perkembangan dunia transportasi karena bisa mempermudah manusia dan fitur ini juga sedang coba dikembangkan di Indonesia, namun karena sistem yang menjadi pengendali utamanya, fitur ini juga memungkinkan terjadinya kecelakaan karena kegagalan sistem. Maka, penelitian ini akan berupaya untuk melihat bagaimana pengaturan hukum terkait fitur ini jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, sudah sejauh mana pengaturannya di Indonesia dan bagaimana kemungkinan pemidanaannya jika dikaitkan  dengan perspektif pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang juga bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perbandingan, undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, perkembangan fitur autonomous drive di Indonesia adalah sebuah dilematis karena perkembangan dan pengembangannya belumlah dibarengi dengan kehadiran regulasi terkait, yang mana regulasinya masihlah berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk juga ketentuan pidananya, padahal tidak bisa dipersamakan antara kendaraan autonomous drive dengan kendaraan konvensional. Kedua, pemerintah sejatinya tidak harus menunggu terjadi dulu kecelakaan yang menyebabkan kematian untuk membuat aturan hukum pidana, ada asas precautionary principle atau kehati-hatian yang bisa dijadikan sebuah dasar untuk mengatur pemidanaan, karena sesuai juga dengan teori pemidanaan relatif, yang mana bisa dikaitkan dengan pembaharuan hukum pidana yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan untuk hal yang mungkin saja terjadi.


Keywords


Hukum Pidana; Kecelakaan; Kemudi Otomatis; Prinsip Kehati-Hatian

Full Text:

XML

References


Adi, C., Putra, G., Budiartha, I. N. P., & Puspasutari, N. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 86–92.

Admin. (2021). Autonomous Vehicle: Bisnis Kendaraan Masa Depan. Bbs.Binus.Id. Https://Bbs.Binus.Ac.Id/Business-Creation/2021/12/Autonomous-Vehicle-Bisnis-Kendaraan-Masa-Depan/

Anshori. (2022). Gagasan Artificial Intelligence Dalam Penerapan Hukum Di Era 4.0 Perspektif Penyelesaian Perkara Model Restorasi Justice Dan Hukum Progresif. Legal Studies Journal, 2(2), 1–13.

Ardi, R. N., & Susilowati, I. F. (2022). Perbandingan Hukum Terkait Penggunaan Fitur Otonom Pada Kendaraan Di Indonesia Dengan Jerman Dan Korea Selatan. Novum : Jurnal Hukum. Https://Doi.Org/10.2674/Novum.V0i0.47251

Arief, A. M. (2022). Ikn Nusantara Akan Gunakan Transportasi Umum Tanpa Pengemudi. Katadata. Https://Katadata.Co.Id/Tiakomalasari/Berita/628731dbd84a0/Ikn-Nusantara-Akan-Gunakan-Transportasi-Umum-Tanpa-Pengemudi

Bambungan, O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenyamanan Keamanan Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang Atau Jasa. Lex Crimen, 10(6).

Bppt, T. (2020). Autonomous Vehicle (Av) Akan Diadopsi Untuk Ibu Kota Baru Indonesia. Bppt.Go.Id. Https://Www.Bppt.Go.Id/Berita-Bppt/Autonomous-Vehicle-Av-Akan-Diadopsi-Untuk-Ibu-Kota-Baru-Indonesia

Bryan, K., Herwanto, A., & Latumahina, R. E. (2023). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Mobil Semi-Autonomous Terhadap Kecelakaan Akibat Gagalnya Sistem. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, 3(1), 603–616. Https://Doi.Org/10.53363/Bureau.V3i1.205

Budhijanto, D. (2011). Pembentukan Hukum Yang Antisipatif Terhadap Perkembangan Zaman Dalam Dimensi Konvergensi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. 14(2), 225–255.

Budhijanto, D. (2014). Teori Hukum Konvergensi. Refika Aditama.

Cnn Indonesia, T. (2021). Tabrakan Tesla Tewaskan 2 Orang, Diduga Fitur Autopilot Aktif. Cnnindonesia.Com. Https://Www.Cnnindonesia.Com/Otomotif/20210419084302-579-631521/Tabrakan-Tesla-Tewaskan-2-Orang-Diduga-Fitur-Autopilot-Aktif

I.P, N. K., & Utami, A. D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Angkutan Umum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Korban Luka Dan Meninggal Dunia. Recidive, 3(1), 1–6.

Isfadhilah, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Mobil Listrik Dengan Fitur Kendali Otomatis Di Indonesia. Universitas Airlangga.

Iskandar. (2022). Mobil Tesla Alami 273 Kecelakaan Gara-Gara Fitur Autopilot. Liputan6.Com. Https://Www.Liputan6.Com/Tekno/Read/4991354/Mobil-Tesla-Alami-273-Kecelakaan-Gara-Gara-Fitur-Autopilot

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 01, 13–22. Https://Ejournal2.Undip.Ac.Id/Index.Php/Crepido/

Karnouskos, S. (2017). The Interplay Of Law , Robots And Society , In An Artificial Intelligence Era. Http://Www.Diva-Portal.Org/Smash/Get/Diva2:1238452/Fulltext01.Pdf

Kurniawan, D. (2023). Tesla Berencana Terapkan Teknologi Otonom Level Penuh Pada Akhir Tahun Ini. Tempo.Com. Https://Otomotif.Tempo.Co/Read/1746327/Tesla-Berencana-Terapkan-Teknologi-Otonom-Level-Penuh-Pada-Akhir-Tahun-Ini

Kusumawardani, Q. D. (2019). Hukum Progresif Dan Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan. Veritas Et Justitia, 5(1), 166–190. Https://Doi.Org/10.25123/Vej.3270

Latifah, E. (2016). Precautionary Principle Sebagai Landasan Dalam Merumuskan Kebijakan Publik. Yustisia, 5(2), 275–297.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (15th Ed.). Prenada Media.

Nadjib, A. (2022). Daerah Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Irdh.

Nusi, R. R. (2019). Legalitas Mobil Auto Pilot Dalam Prespektif Hukum Transportasi Di Indonesia. Universitas Airlangga.

Peter Szilassy , Balazs Nemeth, P. G. (2019). Design And Robustness Analysis Of Autonomous Vehicles In Intersections. Papersonline, 8, 321–326. Https://Doi.Org/10.1016/J.Ifacol.2019.08.090

Putri, N. P. Y. D., & Purwani, S. P. M. . (2020). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 9(8).

Rachmanta, A., & Pratnyawan, R. D. (2019). Andalkan Fitur Autopilot, Pengemudi Tesla Tewas Tabrak Truk. Hitekno.Com. Https://Www.Hitekno.Com/Sains/2019/05/17/201500/Andalkan-Fitur-Autopilot-Pengemudi-Tesla-Tewas-Tabrak-Truk

Rahadiansyah, R. (2022). Taksi Terbang Pertama Kali Mengudara Di Indonesia. Detikoto. Https://Oto.Detik.Com/Berita/D-6209367/Taksi-Terbang-Pertama-Kali-Mengudara-Di-Indonesia

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Risky, A. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176-188. Hal. 180.

Rizqiyah, A. (2023). Angka Kecelakaan Lalu Lintas Terus Meningkat, Usia Pelajar Mendominasi. Goodstats.Id. Https://Goodstats.Id/Article/Angka-Kecelakaan-Lalu-Lintas-Terus-Meningkat-Usia-Pelajar-Mendominasi-Zyuep

Saputra, F. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Pengguna Kendaraan Self-Driving. Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Sujatmiko, T. (2023). Mimpi Besar Hyundai, Kerek Pertumbuhan Mobil Listrik Dan Teknologi Nirsopir. Krikjogja.Com. Https://Www.Krjogja.Com/Otomotif/1242459701/-Mimpi-Besar-Hyundai-Kerek-Pertumbuhan-Mobil-Listrik-Dan-Teknologi-Nirsopir

Tunggal, S., & Naibaho, N. (2023). Penjatuhan Kebiri Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Falsafah Pemidanaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2). Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Jhp/Vol50/Iss2/4

Wibowo, G. S. (2019). Akan Gelontorkan Rp 500 Triliun Untuk Kendaraan Otonom, Hyundai Dapat Dukungan Dari Pemerintah. Gridoto.Com. Https://Www.Gridoto.Com/Read/221887103/Akan-Gelontorkan-Rp-500-Triliun-Untuk-Kendaraan-Otonom-Hyundai-Dapat-Dukungan-Dari-Pemerintah?Page=All

Włodzimierz, C., & Iwona, G. (2019). Autonomous Vehicles In Urban Agglomerations Autonomous Vehicles In Urban Agglomerations. Transportation Research Procedia, 40, 655–662. Https://Doi.Org/10.1016/J.Trpro.2019.07.093

Yanwardhana, E. (2022). Jajal Mobil Tanpa Sopir Pertama Di Ri, Menhub: Keren Banget! Cnbcindonesia.Com. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20220520112625-4-340434/Jajal-Mobil-Tanpa-Sopir-Pertama-Di-Ri-Menhub-Keren-Banget

Yati, R. (2022). Bangun Transportasi Cerdas Di Ikn Baru, Kemenhub Butuh Rp582 Miliar. Bisnis.Com. Https://Ekonomi.Bisnis.Com/Read/20220127/98/1494306/Bangun-Transportasi-Cerdas-Di-Ikn-Baru-Kemenhub-Butuh-Rp582-Miliar




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8151

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani