Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Jeremia Alexander Wewo

Abstract


Finalisasi dari seluruh rangkaian hukum perdata formil (hukum acara perdata) akan menyebabkan lahirnya suatu putusan hakim. Kualitas suatu putusan hakim akan nampak apabila putusan tersebut didasarkan atas nilai-nilai hukum dan keadlian yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat. Meskipun suatu putusan memiliki kekuatan eksekutorial bukan hal yang aneh apabila putusan tersebut akan dapat dilakukan upaya hukum elah terdapat ruang bagi pihak lain selain pihak dalam putusan untuk melakukan upaya yang dalam hukum acara perdata disebut perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan Majelis Hakim mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh Pelawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan berfokus pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa alasan Majelis Hakim mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) adalah 1) Adanya kepentingan hukum pihak ketiga, 2) Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan, dan 3) Pelawan mampu membuktikan haknya. Saran yang diberikan oleh penulis adalah perlu adanya sinkronisasi secara faktual dan yuridis terhadap setiap objek bidang tanah yang dijadikan sebagai objek sengketa dalam suatu perkara sehingga mampu meminimalisir perlawanan pihak ketiga dan pihak yang mengajukan gugatan pada gugatan biasa hendaknya lebih cermat dan teliti dalam mengajukan supaya perkara yang sebelumnya telah dikabulkan tidak akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet).

Keywords


Perdata; Perlawanan; Pihak Ketiga; Putusan.

Full Text:

PDF

References


Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Hakim, A. (2017). Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 361–378. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.361-378

Harvianto, R., & Hartanto, H. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Sebagian Obyek Eksekusi Yang Dikuasai Pihak Ketiga ( Studi Putusan nomor : 30 / Pdt . G / 2009 / PN . Ska Jo Nomor : 347 / Pdt / 2009 / PT . Smg Jo Nomor : 1274K / Pdt / 2010 Jo Nomor : 222PK / Pdt / 2015 ). Verstek, 7(1), 162–168. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v7i1.30070

Lubis, A. N. (2022). Perlawanan Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Benda Terhadap Benda Yang Dijadikan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Pemilik Benda (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung 1012 K / PDT / 2021). Lex Patrimonium, 1(1), 1–16. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1006&context=lexpatri

Maramis, I. W. K. (2017). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Lex Administratum, V(5), 31–40. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/16424

Mustafa, A. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemohon Eksekusi Atas Adanya Perlawanan Pihak Ketiga Pada Pengadilan Negeri Sleman (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 157/Pdt.Plw/2016/PN.SMN Jo No.51/Pdt/2017/PT.YYK). Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3(2), 22–42. https://doi.org/10.37159/jmih.v3i2.1194

Piere Louis Karinda, Rudy H Walukow, M. M. M. S. (2020). Suatu Tinjauan Tentang Perlawanan (Verzet) Dalam Perkara Perdata. VIII(4), 143–151.

Pratitis, S. A. (2019). Upaya Hukum Pihak Ketiga Untuk Melakukan Perlawanan Terhadap Sita Jaminan. Jurnal Hukum Kaidah, 18(2), 115–129. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/1169/930

Rianti, F. E. (2017). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Eksekusi Tanah Atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Lex Lata, 3(1), 166–178. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i1.566

Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet , Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, 15(1), 63–71. http://e-jurnal.staisumatera-medan.ac.id/index.php/hikmah/article/view/29

Tami Rusli, R. A. (2021). Analisis Yuridis Faktor Penghambat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 199 PK/Pdt/2007(Studi Kasus Eksekusi Tanah Di Kec. Jati Agung Desa Jatimulyo). Pahlawan, 4(2), 10–15. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jp/article/view/3034

Yati Nurhayati, Ifrani, dan M. Y. S. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia-Scholar Center, 2(1), 1–20. http://repository.iainbengkulu.ac.id/4692/2/Jurnal%2C Penegakan Hukum di Indonesia.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.8050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani