Kebijakan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan

Dyah Ayu Sulistyarini, Deni Setya Bagus Yuherawan, Subaidah Ratna Juita

Abstract


Tujuan  penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan. Adapun urgensi penelitian ini mengingat bahwa mengingat bahwa pengadilan memiliki tugas pokok dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Sejauh mana pendekatan restoratif justice dilaksanakan di pengadilan mengingat peraturan mengenai restorative justice di pengadilan belum ada.. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan didukung data primer, dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di peradilan belum  ada instrumen yang memadai sebagai payung hukum, saat ini pelaksanaan mengenai penangan perkara berpedoman pada SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Kebijakan restorative justice menjadi alternatif penanganan perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku dan korban yang selama ini tidak diperhatikan dalam KUHP. Sangat diperlukan langkah yang progresif dan responsif untuk menggeser keadilan retributif menjadi restorative, sehingga dapat mewujudkan perdamaian yang berkeadilan bagi semua pihak.


Keywords


Kebijakan; Pengadilan; Perkara Pidana;Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Diah Ratna Sari Hariyanto, D. G. P. Y. (2020) “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim,” Jurnal Kertha Patrika, 42 (2), hal. 180–191. P-ISSN: 0215-899X, E-ISSN: 2579-9487.

Hanafi Arief, N. A. (2018) “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Al’Adl, X(2), hal. 173–190. Tersedia pada: ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124.

Hanifah Febriani, Carissa Maharani, S. A. I. H. (2023) “Pengaturan Mediasi Penal Pasca Regulasi Keadilan Restoratif Di Kepolisian, Kejaksaan, Dan Mahkamah Agung,” Jurnal Ilmu Hukum MEDIA KEADILAN, 14 (1), hal. 153–176. doi: https://doi.org/10.31764/jmk.

Huda, M. N. (2023) “Restorative Justice dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia,” Jurnal Voice Justicia, 7 (1), hal. 21–35. Tersedia pada: https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/2178/1151.

Indonesia, K. A. (2019) “5 Kasus Hukum Aneh dan Janggal yang Hanya Terjadi di Indonesia.” Tersedia pada: https://www.kai.or.id/berita/16544/5-kasus-hukum-aneh-dan-janggal-yang-hanya-terjadi-di-indonesia.html.

Iskukuh, Y. (2022) “Kewenangan Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan Dan Putusan Di Pengadilan (Studi Kewenangan Hakim Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman),” Repository IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Tersedia pada: https://repository.syekhnurjati.ac.id/9552/.

Mareta, J. (2018) “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak,” Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4), hal. 309–319. Tersedia pada: https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/260/pdf.

Marzuki, P. M. (2009) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Prayitno, K. P. (2012) “Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto),” Jurnal Dinamika Hukum, 12 (3), hal. 407–420.

Soekanto, S. (2008) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sosiawan, U. M. (2016) “Perspektif Restorative Justice sebagai Wujud Perlindungan Anak yang Bermasalah dengan Hukum,” Jurnal Penelitian De Jure Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 16 (4), hal. 425–505. doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.425-438.

Sukardi (2020) Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani