Implikasi Penerapan Asas Rechterlijk Pardon Dalam Putusan Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum

Indi Muhtar Ismail

Abstract


Abstrak

Putusan perkara pidana merupakan keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku tindak pidana atau kejahatan. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, terdapat 3 (tiga) jenis putusan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa antara lain keputusan untuk membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa, atau menjatuhkan pidana. Jenis putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, selain mengacu pada ketentuan hukum acara pidana mengenai jenis-jenis putusan juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Namun pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan hukum pidana Indonesia mengatur mengenai asas rechterlijk pardon. Dimana hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak menjatuhkan tindakan kepada terdakwa meskipun dia telah terbukti melakukan tindak pidana. Kewenangan yang demikian dapat menimbulkan permasalahan baru terutama jika asas rechterlijk pardon di implementasikan dalam putusan perkara pidana yaitu tidak adanya jenis putusan yang sesuai dengan substansi asas tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai Implikasi Penerapan Asas Rechterlijk Pardon Dalam Putusan Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum.

 

 

 

 


Keywords


Kata Kunci: Putusan; Putusan Pidana Tanpa Pemidanaan; Asas Rechterlijk Pardon.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Nasution, B, J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Dyah Ochtorina., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Bahrum. (2013). Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi. Journal Uin-Alauddin, Vol. 5 No.2.

Dewi, N. M.T. (2022). Kajian Yuridis Mengenai Kekuatan dan Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Terhadap Musnahnya Objek Karena Force Majeure. jurnal Kertawicaksana, Vol. 16 No.1.

Ghafir, A. (2018). Koreksi Atas : Perspektif “Ontologi” Dalam Filsafat Ilmu (Telaah Atas Buku Filsafat Ilmu Tulisan Jujun S. Suriasumantri). Jurnal Walisongo, Vol. 5 No.2.

Hasibuan, S. M. (2021). Kebijakan Formulasi Rechterlijke Pardon Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 9 No.2, Oktober, Hlm.111-122.

Herlambang, P. H. (2019). Positivisme Dan Implikasinya Terhadap Ilmu Dan Penegakan Hukum, Jurnal Unnes, Vol. 16 No.1.

Irsyanti, I. A. K, & Nadya Saraswati (2022). Status Hukum dan Hak Waris Bagi Anak Angkat yang Tidak Dimohonkan dengan Penetapan Pengadilan. Jurnal Kertawicaksana, Vol. 16 No.1.

Iswara, I. G. N. B. M, Simon Nahak & Ni Luh Made Mahendrawati. (2019). Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan. Jurnal Hukum Prasada, Vol. 6 No.1,.

Jatmiko, S. (2022). Rechterilijke Pardon (Pemaafan Hakim) Dalam Tindak Pidana Perpajakan. HERMENEUTIKA, Vol. 6 No.1, Februari, Hlm.120-133.

Julyano, M, & Aditya Yuli Sulistyawan (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol. 1 No.1.

Kurniawan, T. A. (2022). Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016). Jurnal Kertawicaksana, Vol. 16 No.1.

Saputro, A. A. (2016). Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28 No.1, Februari, Hlm.62-76.

Siahaan, D. R, I Made Suwitra & Simon Nahak (2017). Kedudukan Hak Pemegang Obligasi Pada Bank Dalam Likuidasi. Jurnal Hukum Prasada, Vol. 4 No.2, Hlm.62-76.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7964

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani