Praktik Impor Paralel Menurut Hukum Merek Indonesia
Abstract
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Terdapat hak eksklusif pemilik Hak Kekayaan Intelektual dalam hal merek diantaranya menikmati secara eksklusif atas penggunaan, eksploitasi eksklusif atas keuntungan, serta memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan. Pergerakan atas barang dan jasa sebagai pemenuhan kebutuhan tidak lepas dari isu hak kekayaan intelektual yakni impor paralel. Impor paralel yaitu impor produk yang tidak melalui jalur distribusi resmi terhadap produk yang telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh pemegang lisensi yang sah. Tindakan impor paralel sejatinya adalah gejala alamiah dari free movement of goods, berdasar prinsip exhaustion right. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan. Impor paralel di Indonesia menurut Undang-Undang Tentang Merek, harus didaftarkan pencatatanannya pada Menteri dan dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7930
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Accreditation Ceritificate
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani