Praktik Impor Paralel Menurut Hukum Merek Indonesia

Afina Kurniasari, Fifiana Wisnaeni

Abstract


Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Terdapat hak eksklusif pemilik Hak Kekayaan Intelektual dalam hal merek diantaranya menikmati secara eksklusif atas penggunaan, eksploitasi eksklusif atas keuntungan, serta memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan. Pergerakan atas barang dan jasa sebagai pemenuhan kebutuhan tidak lepas dari isu hak kekayaan intelektual yakni impor paralel. Impor paralel yaitu impor produk yang tidak melalui jalur distribusi resmi terhadap produk yang telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh pemegang lisensi yang sah. Tindakan impor paralel sejatinya adalah gejala alamiah dari free movement of goods, berdasar prinsip exhaustion right. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan. Impor paralel di Indonesia menurut Undang-Undang Tentang Merek, harus didaftarkan pencatatanannya pada Menteri dan dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.


Keywords


Hak Kekayaan Intelektual; Merek; impor paralel

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani