Kajian Pemberian Rekomendasi Ijin Pendaftaran Tanah Bantaran Sungai di Kota Surakarta

Haryanyo Adi Prakoso

Abstract


Munculnya pemukiman di tanah bantaran sungai adalah cermin kesadaran masyarakat terhadap aspek tata ruang yang rendah. Pemerintah Kota Surakarta dengan beberapa pertimbangan tertentu memberikan rekomendasi atau memberi ijin kepada masyarakat untuk mensertifikatkan tanah bantaran sungai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan diberikannya rekomendasi pemberian ijin oleh Pemerintah Kota Surakarta bagi warga bantaran sungai untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris yaitu membahas mengenai implementasi dan menguji pelaksanaan ketentuan hukum di dalam praktek. Penelitian dilaksanakan wilayah hukum Kabupaten Klaten. Sumber data menggunakan data primer dari hasil wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa: Pertama, dasar pertimbangan diberikannya sertifikat tanah atas permohonan hak atas tanah di bantaran sungai adalah pemohon sudah lama menempati daerah tersebut, bersedia ditata, di luar sempadan sungai, pemohon taat pada peraturan, lebih produktif, kontur tanah keras; aman dari daerah banjir; Kedua, hambatan yang timbul adalah proses permohonan yang lama, pengetahuan masyarakat yang minim mengenai prosedur pensertifikatan tanah, penolakan warga masyarakat lainnya.


Keywords


Pendaftaran Tanah; Tanah Bantaran Sungai

Full Text:

PDF

References


Ali Achmad Chomzah. Seri Hukum Pertahanan 1, Pemberian Hak Ata Tanah Negara, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002).

A.P. Parlindungan. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, (Bandung: Mandar Maju, 1998).

Bachtiar Effendy. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya. (Bandung: Alumni, 1993).

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia Dalam Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, (Jakarta: Djambatan, 1999).

Eddy Ruchiyat. Politik Pertahanan Nasional Sampai orde Revormasi, (Bandung: Alumni, 2004).

Effendi Perangin. Politik Agraria Nasional. (Yogyakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).

Irwan Soerodjo. Kepastian Hukum hak Atas Tanah Di Indonesia, (Jakarta: Arloka, 2002).

Maria S.W Sumadjono. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. (Jakarta: Kompas, 2001).

Mudjiono. Politik dan Hukum Agraria, (Yogyakarta: Liberty, 1997)

Ramli Zein. Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPAA. (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).

Rusmadi Murad. Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktek. (Bandung: Mandar Maju, 1997)

Saleh K Wantjik.. Hak Anda Atas Tanah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992).

Soedharyo Soimin. Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, (Jakarta, Sinar Grafika, 2000).

Yolin Rani. Tinjauan Mengenai Tanah Endapan, (Makasar: Badan Penerbit UNHAS, 1999).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7929

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani