Penanggulangan Perbuatan Body Shamming (Citra Tubuh) Di Media Sosial Instagram Melalui Penerapan Hukum Pidana Menurut UU ITEPasal 45 Ayat 1

Sepfina Puji Widya Astuti, Wenny Megawati

Abstract


Body shamming adalah suatu bentuk tindakan mengkritik atau mengomentari fisik diri sendiri atau orang lain. Di Indonesia, body shamming sudah menjadi hal yang umum terjadi di diberbagai platform termasuk di media sosial. Pemerintah telah mengatur tindakan penggunaan media sosial melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penanggulangan perbuatan body shamming berdasarkan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan hambatan dalam penanggulangan penegakan hukum tindak pidana perbuatan body shamming. Penelitian menggunakan penelitian hukum kepustakaan dengan metode yuridis normatif. Data dikumpulkan dari bahan pustaka atau data sekunder. Dengan menganalisis kasus-kasus body shamming yang telah ditangani oleh pihak berwenang dengan menggunakan UU ITE Pasal 45 Ayat 1.Penggunaan media sosial telah membawa perubahan dalam aspek sosial budaya masyarakat, terutama oleh generasi milenial yang merupakan pengguna media sosial terbanyak. Hasil penelitian yang didapat bahwa dalam kasus body shamming yang terjadi pada selebriti, selebgram, atau aktris, sering kali komentar-komentar yang berisi pelecehan terhadap penampilan fisik yang membanjiri akun media sosial mereka. Penanggulangan body shamming di media sosial, khususnya di Instagram, dapat dilakukan melalui penerapan hukum pidana menurut UU ITE Pasal 45 Ayat 1.Untuk mengatasi body shamming, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat akan dampak negatifnya dan pentingnya menghormati hak privasi individu dan aparat penegak hukum mengalami beberapa hambatan terkait kasus body shamming berupa kurangnya alat bukti, saksi.


Keywords


Body Shamming; Media Sosial; Penanggulangan

Full Text:

PDF

References


Akbar, Fathul. (2018). "Penerapan Undang-Undang ITE dalam Penanggulangan Cyberbullying di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Justicia, 16(1), 1-18.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Puspita, Dian. (2020). "Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Instagram." Jurnal Ilmiah Hukum Persada Indonesia, 9(1), 99-114.

Jurnal Emik, Body Shaming, Citra Tubuh, Dampak dan Cara Mengatasinya, (Univesitas Hasanuddin, 2018).

Mutmainnah, A. N. (2020), Analisi Yuridis Terhadap Pelaku Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Dalam Hukum Pidana di Indonesia, DINAMIKA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(8), 975-987,

Fauzia, T.F., dan Rahmiaji, L.R. (2019), Memahami Pengalaman Body Shaming Pada Remaja Perempuan, Interaksi Online, 7(3), 238-248

Ndruru, M. K., Ismail, I., & Suriani, S. (2020). Pengaturan Hukum Tentang Tindakan Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming). Jurnal Tectum, 1(2).

Cantika, A. A. L., Satriana, I. M. W. C., & Negara, I. N. S. (2023). KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(1), 677-686.

Soekanto, Soerjono. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryadi, Budi. (2020). "Penerapan Sanksi Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Instagram." Jurnal Hukum dan Politik, 2(1), 64-78.

Tamariska, Putri. (2019). "Implikasi Hukum Terhadap Tindakan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Instagram." Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 225-238.

Micheal, M., & Azeharie, S. S. (2020). Perlawanan penyintas body shaming melalui media sosial. Koneksi, 4(1), 138-146.

Anggraini, A. (2020). Upaya Hukum Penghinaan (body Shaming) Dikalangan Media Sosial Menurut Hukum Pidana Dan Uu Ite. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 113-124.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani