Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Abstract
Tujuan Penulisan ini adalah untuk menganalisa mekanisme serta kendala atas PTDH dari dinas anggota Polri di Jawa Tengah. Penegakkan disiplin anggota Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, PP Nomor 1 Tahun 2003,dan PerkapolriNo.Pol. 7 Tahun 2006. Penulisan ini lebih fokus kepada PTDH anggota Polri Jawa Tengah. Penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan terkait PTDH. Pendekatan Penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Hasil Penulisan ini: 1) Mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jawa Tengah: dilakukan penyelidikan, dan penyidikan, pemeriksaan perkara, dibuat berita acara pemeriksaan, dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP), dilakukan persidangan, Komisi Kode Etik Profesi memutuskan perkara, tersangka/terpidana menerima dan menjalani sanksi putusan, 2) Kendala atas mekanisme PTDH dari dinas anggota Polri di Jawa Tengah: peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri tidak tersedia penjelasan yang memadai, seringnya terjadi perubahan aturan hukum intern dalam tubuh Polri, sulit memperoleh keterangan dari saksi dari masyarakat dan tidak ada sangksi hukum bagi saksi bila tidak memenuhi panggilan, pada umumnya istri anggota polri tidak berani melaporkan suaminya yang melakukan pelanggaran kode etik tidak ada upaya paksa seperti proses pidana untuk panggilan terhadap terduga pelanggar apabila ia tidak hadir, faktor Psikologis bagi pimpinan selaku Ankum untuk menvonis PTDH bagi anggota yang melanggar Kode Etik Polri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Basyarudin Basyarudin, Budi Kurniawan, Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota Porli yang Melakukan Tindak Pidana, Jurnal Ilmu Hukum4, No.1(2021). DOI: http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12661
Bertens, Etika, (Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 1994), .
Budhi Suria Wardhana, 2020, Kompleksitas Tugas Kepolisian Pada Masa Pandemi Covid-19, JIK: JurnalIlmu Kepolisian 14, no. 2 (2020): 80–88, DOI: https://doi.org/10.35879/jik.v14i2.252
Dellyana Shant, 2008, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Doddy Kristian, Bambang Sadono, Kadi Sukarna, Diah Sulistyani Rs, Kewenangan Polri Dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021. Doi: Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Julr.V4i2.3332
Fitra Octoriny, Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melakukan Nikah Siri Oleh Provos Di Polda Sumbar, Jurnal Normative 7(1), 2017. https://doi.org/10.31317/normative%20jurnal%20ilmah%20hukum.v7i1%20April
Fuady, Munir, 2000, Jaminan Fidusia, Cetakan Kedua Revisi. Bandung: Citra Aditya.
Hans Kelsen, 2007, Teori Hukum Murni : Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nusamedia, Bandung.
Harahap, M. Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
J. Satrio, 2001, Hukum Jaminan, Hak-hak Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Karina Ayunani Istika Dewi, Muhammad Hatta , Sigit Setyadi, 2018, Mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Di Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Disebabkan Pelanggaran Disiplin Dan Kode Etik Profesi, Jurnal “Kajian Hasil Penulisan ini Hukum”, Vol. 2 (1), DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v2i1.571
Nursanthy Aji, Ratnasari, Desy, & Romsahadi Tri, 2022, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, 5(1). DO - 10.56301/csj.v5i2.635. JO - Collegium Studiosum Journal
Kadek Intan Pramita Dewi, 2020, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Tidak Masuk Dinas, Jurnal Sosiologi Dialektika. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i1.2020.57-63
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Marzuki, 2005, Metodologi Riset Panduan Penulisan ini, Ekosiana, Yogyakarta.
Momo Kelana, 1984. Hukum Kepolisian, Penerbit PTIK: Jakarta, hlm. 30
Ni Komang Ayu Sri Agustini, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Preferensi Hukum2, No. 3(2021), DOI: https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4033.633-638
Nur Ekowati, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin, Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Kepolisian Atas Status Perkawinan, Jurnal Usm Law Review 3, No 2(2020). DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2867.
Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005. Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Bani Quraisy, Bandung.
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Departement Pendidikan dan Kebudayaan, 1998.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Sadjijono, Etika Hukum, Yogyakarta, Laksilang Medialanta, 2008,
Sadjiono, 2008. Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Penerbit Laksbang Mediatama: Jakarta,
Sadtra Djatmika dan Marsono, 1995, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambitan, Jakarta, hlm. 223
Shinta Dewi Rismawati, Konstruksi Hukum Perkawinan Poligami di Indonesia (Prespektif Hukum Feminis), Jurnal Mawazah 9(2), 2017. https://doi.org/10.28918/muwazah.v9i2.1124
Siagian, 2003. Kebijakan dan Pengawasan dalam Pembangunan, Prisma No.3 , April 2003,
Soemito, Ronny Hanitijo, 2002, Metode Penulisan ini Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003,Penulisan ini Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 13.
Suharsimi Arikunto, 2005, Prosedur Penulisan ini Dari Teori Ke Praktek, Renika Cipta, Jakarta.
Sumaryono, 1995. Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, (Yogyakarta; Kanisius)
Syarif N dan Aos Kusni Palah, 2022, Upaya Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Penulisan ini Hukum, 01 (01). DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i01.1486
Vivi ariyanti, 2019. Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2, Desember 2019: 33 – 54. DOI: https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789
Yanto, 2021, Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Studi Putusan Perkara Nomor: 1/G/2018/Ptun.Bkl), Jurnal Qiyas Vol. 6, No. 1. DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v6i1.4352
Zainal Asikin, 2001, Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6967
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani