KEABSAHAN PEMEGANG SAHAM NOMINEE PADA UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL

Nigita Okvimada, Muh Afif Mahfud

Abstract


Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksaanaannya. Dalam hal pendirian PT tertutup sering sekali dijumpai seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang saja, dikarenakan pada saat pendirian perseroan hanya satu orang yang memasukan modalnya kedalam perseroan, sedangkan yang lain tidak memasukkan modalnya kedalam perseroan. Penggunaan nama orang lain dalam anggaran dasar perseroan dapat disebut sebagai pemegang saham pinjam nama, dimana nama-nama orang lain tersebut hanya dipasang sebagai pemegang saham dalam anggaran dasar, namun dia tidak pernah menamkan modalnya kedalam perseroan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pengaturan Pemegang Saham Nominee pada UUPT dan UUPM ? Bagaimanaakah Keabsahan Pemegang Saham Nominee Pada UUPT dan UUPM? Metode penelitian ini menggunakan yurudus normatif/doktrinal dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini keberadaan pemegang saham nominee tidak dapat dikatagorikan sebagai pemegang saham karena tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana kewajiban pemegang saham pada umumnya.


Keywords


Nominee; UUPT; UUPM.

Full Text:

PDF PDF

References


A. Buku

Muhammad, Abdulkadir. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Yani , Ahmad dan Widjaja, Gunawan. Seni Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary, 8th edition, st Paul: West, 2004.

Mulyadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Rasjidi, Lili. Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu, Remadja Karya, Bandung, 1984.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Fuady , Munir. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Sumitro, Rochmat. Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung, 1993.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas Teori & Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.01.01 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6892

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani