Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Yang Menyebabkan Kerugian Barang Berharga Dan Kartu Identitas Diri (Studi Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk)
Azis Khurniawan, I Ketut Siregig, Yulia Hesti
Abstract
Penadahan barang hasil pencurian ialah salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat dalam setiap masyarakat, karena itu penadahan barang curian merupakan salah satu fenomena sosial yang dapat terjadi dimanapun dan pada siapaun. Salah satu peristiwa tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di tengah masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban yakni dalam Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukanya dengan tuntutan pidana pada Pasal 480 ke 2 (dua) KUHP. Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni apakah faktor penyebab pelaku melalui tindak pidana penadahan dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku melalui tindak pidana sesuai Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif Faktor penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana penadahan disebabkan faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan rendahnya kesadaran hukum dari diri Terdakwa dikarenakan perbuatan penadahan merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saksi IK Bin AS korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan tindak pidana penadahan kepada Terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan dan turut memberikan rencana atau ide atas terjadinya tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 ayat ke 2 KUHP.
Keywords
Kerugian Barang Berharga; Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana Penadahan