Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/Pn Tjk)

Rantika Adelia Putri, Risti Dwi Ramasar, Angga Alfiyan

Abstract


Hukum pertanahan di Indonesia mewajibkan pemindahan hak atas tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena pada dasarnya jual beli atas tanah harus memenuhi syarat terang dan tunai. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk, dimana jual beli dilakukan secara dibawah tangan, dan pada saat ingin dilakukan pembalikan nama ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, sehingga pembuatan pembalikan nama pemilik menjadi terhambat. Adanya permasalahan tesebut tidak menutup hak pembeli beritikad baik untuk mendapatkan perlindung hukum dengan tetap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan hak milik atas tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk) dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara peralihan hak milik atas tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk). 

Keywords


Jual Beli Tanah; Perlindungan Hukum; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References


Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat Dan Permasalahannya : Prestasi Pustaka, Jakarta.

A.P. Parlindungan, 1990, Konversi Hak-hak atas Tanah, Mandar Maju, Mandar Maju, Bandung.

Andrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Bachsan Mustafa. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia: Cipta Aditya Bakti, Bandung.

Effendi Perangin, 1989, Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Rajawali, Jakarta

H.M.Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah: Mandar Maju, Bandung.

Mukti Arto, 2004 Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Supriadi.2007. Hukum Agraria Kehutanan: Sinar Grafika, Jakarta.

Urip Santoso, 2019, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakrata Timur.

PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 215 K/Sip/1958.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani