Tinjauan Tentang Keabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan (Studi Putusan Nomor : 21/Pdt.G/2021/Pn.Mgl)

Authors

  • Luthfiah Rahma Universitas Bandar Lampung
  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung
  • Intan Nurina Seftiniara Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.6454

Keywords:

Jual Beli, Surat Perjanjian, Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan surat perjanjian jual beli tanah dibawah tangan, untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam keabsahan surat perjanjian jual beli tanah dibawah tangan pada (Studi Putusan Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN.Mgl). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implikasi yuridis perjanjian jual beli tanah adat melalui kesepakatan dibawah tangan menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 adalah jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan (tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah) tetaplah sah, karena sudah terpenuhinya syarat sahnya jual beli menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu syarat materiil yang bersifat tunai, terang dan riil. Selain itu juga jual beli tersebut sudah memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan syarat sahnya perjanjian. Tetapi untuk memperoleh pemindahan hak atas tanah dan balik nama harus memiliki akta yang dibuat oleh PPAT karena pemindahan hak atas tanah melalui jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, dan eksepsi gugatan Penggugat terkait kualifikasi perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dan ganti kerugian memerlukan pembuktian lebih lanjut dengan memeriksa dan menguji alat-alat bukti yang diajukan sehingga hal tersebut menyangkut atau meru pakan bagian dari materi pokok perkara dan oleh karenanya eksepsi dari Tergugat tersebut haruslah ditolak. 

References

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, Jakarta.

Harun Al–Rashid, 1996, Sekilas Tentang Jual–Beli Tanah (Berikut Peraturan–Peraturanya), Ghalia Indonesia, Jakarta.

John Salindeho, 1997, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Moch Isnaeni. 2016. Perjanjian Jual Beli. Refika Aditama. Bandung.

Ridwan Khairandy. 2016. Perjanjian Jual-Beli FH UII Press. Yogyakarta.

R. Subekti. 1963. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta.

Rusmandi Murad, 2013, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung.

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian, Intermasa. Jakarta.

Tami. Rusli. and Putra Adi Fahrizi, "Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Dalam Menentukan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Melalui Elektronik (Studi Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Propinsi Lampung), KEADILAN PROGRESIF, 2022.

Widiadnyani, I. G. A., Windari, R. A., & Sudiatmaka, K, Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Adat melalui Perjanjian dibawah Tangan dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria, Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 2018.

PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratutan Dasar Pokok Agraria

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Studi Putusan Nomer : 21/Pdt.G/2021/PN.Mgl

Downloads

Published

2023-05-31

Issue

Section

Articles