Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus/ 2022/PN.Tjk)

Iwan Nazori, Tami Rusli, Intan Nurina Seftiniara

Abstract


Tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan- kejahatan yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertangungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebookdan Faktor-Faktor Pelaku melakukan Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook, metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dan empiris, adapun hasil penelitian Pertanggungjawaban Pidana Pelaku tindak pidana penadahan dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN.Tjk karena pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penadahan sebagaimana bunyi Pasal 480 Ayat (2) KUHP mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan, maka Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan ; dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan dalam Putusan 15/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Para pelaku dipengaruhi oleh 4 faktor utama yakni faktor keimanan, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor perkembangan teknologi dan budaya, yang mana empat faktor ini yang menjadi pemicu bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana penadahan. 

Keywords


Hasil Penipuan; Memanipulasi Akun; Penadahan

Full Text:

PDF

References


Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana memahami tindak pidana, Rangkang Education & PuKAP-Indoneasia, Yogyakarta.

Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta.

E.Y. Kanter dan S.R Sianturi. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, storia grafika, Jakarta.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana edisi revisi, Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang Theo Lamintang. 2009. Delik-delik khusus kejahatan terhadap harta kekayaan,. Sinar grafika, Jakarta.

Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

R.Soesilo, 1995, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar– Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politiea, Bogor.

S.R Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.

PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen ke IV.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Harkrisnowo, Harkristuti, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Teks Piidato pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok Tanggal 8 Maret 2003.

Tata Wiijayanta Dan Hery Firmansyah “Perbedaan Pendapat Dalam Putusan- Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman”, Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1 Tahun 2011.

Erni Ebi Rohmatin, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Malang Dalam Putusan Nomor 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” Skripsi, Malang:FH UIN Maulana Malik Ibrahim 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani