Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus/ 2022/PN.Tjk)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana memahami tindak pidana, Rangkang Education & PuKAP-Indoneasia, Yogyakarta.
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta.
E.Y. Kanter dan S.R Sianturi. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, storia grafika, Jakarta.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana edisi revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
P.A.F. Lamintang Theo Lamintang. 2009. Delik-delik khusus kejahatan terhadap harta kekayaan,. Sinar grafika, Jakarta.
Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
R.Soesilo, 1995, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar– Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politiea, Bogor.
S.R Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.
PERUNDANG - UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen ke IV.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Harkrisnowo, Harkristuti, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Teks Piidato pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok Tanggal 8 Maret 2003.
Tata Wiijayanta Dan Hery Firmansyah “Perbedaan Pendapat Dalam Putusan- Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman”, Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1 Tahun 2011.
Erni Ebi Rohmatin, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Malang Dalam Putusan Nomor 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” Skripsi, Malang:FH UIN Maulana Malik Ibrahim 2018
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6453
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani