Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika

Enzelica Fatricia, Bambang Hartono, Zainudin Hasan

Abstract


Sanksi pidana bagi pelaku yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika di tinjau dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan hal yang patut di ketahui oleh seluruh masyarakat dalam kaitannya dengan kewajiban untuk melaporkan terjadinya tindak pidana dan peranserta masyarakat untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkotika di lingkungannya. Masalah yang akan di bahas adalah sanksi bagi seseorang yang melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Metode yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena terdapat kekaburan norma di dalam Pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi/kategori dimana seseorang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Analisis dilakukan dengan cara interpretasi yang di perkuat oleh pendapat ahli hukum. Kesimpulan yang di dapat adalah kondisi/kategori seseorang di anggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika ketika seseorang tersebut melihat secara langsung terjadinya tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajiblah yang dapat di kategorikan melakukan pembiaran tindak pidana dan dapat di jerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Keywords


Kewajiban; Peranserta Masyarakat; Sanksi Pidana; Tindak Pidana Narkotika

Full Text:

PDF

References


Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Nusantara Persada Nasional.

Hanafi, Mahrus. 2015.Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers.

Jajusman, Nugroho, 1999, Mari Berusaha Memberantas Bahaya Penggunaan Narkoba, BP Dharma Bhakti, Jakarta.

Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.

Retno Wibowo, dkk. 2018, Cerdas Hadapi Narkoba, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Cerdas Hadapi Narkoba.

Rinusu, dkk. 2012, Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Dalam Bidang Pencegahanndan pmeberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

R.Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Serikat Putra Jaya, Nyoman, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, BP Universitas Diponegoro, Semarang.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta. Soesilo, R, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

Sri Suryawati, 2015, Gajah Mada University Press, Raih Prestasi Tanpa Narkoba.

Zainab Ompu Zainab, 2019, Viktimologi, Rajawali Printing, Depok.

PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang.

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Harkrisnowo, Harkristuti, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Teks Piidato pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok Tanggal 8 Maret 2003.

Tata Wiijayanta Dan Hery Firmansyah “Perbedaan Pendapat Dalam Putusan- Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman”, Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1 Tahun 2011.

Erni Ebi Rohmatin, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Malang Dalam Putusan Nomor 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” Skripsi, Malang:FH UIN Mau




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani