¬PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Studi pada Masyarakat Sambi Boyolali)

Angry Felliawan

Abstract


Proses kepemilikan tanah yang diperoleh dari warisan mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Penelitian dilaksanakan wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Sumber data menggunakan data primer dari hasil wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali menggunakan sistem pewarisan individual dimana yang menjadi ahli waris utama adalah istri dan anak.   Ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah dalam waktu 6 bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Peran Notaris/PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak atas yang diperoleh melalui warisan adalah membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah.

Keywords


Peralihan Hak Atas Tanah, Waris Adat

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Waris, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1990).

AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Tanah dan Konfersi Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA, (Bandung: Alumni, 1988).

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2005).

Edy Ruchyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, (Bandung: Alumni, 2007).

Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994).

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Cipta Aditya Bhakti 1993).

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995).

Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).

R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1988).

Soejono Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah Hak Milik, Hak Sewa Bangunan, Hak Guna Bangunan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).

Soerjono Soekanto dan Soeloman B. Tanako, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1997).

Soerojo Wirgnjodipoero, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, (Jakarta, Haji Mas Agung, 1997).

Sri Wiyarti, Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional. (Surakarta: UNS Press, 2000).

Suardi, Hukum Agraria, (Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005).

Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. N. Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1990).

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. (Jakarta: PT. Prestasi Pustaka, 2006).

Peraturan Perundangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria,

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani