Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Abstract
Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi pidana yang cukup berat, termasuk sanksi rehabilitasi. Namun faktanya, selama lima tahun terakhir, jumlah orang yang melakukan kejahatan justru meningkat. Penulis menggunakan pendekatan sosiologis dan hukum dengan menggunakan data empiris. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder beserta bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Polisi konsisten memperhatikan ketentuan yang mengatur ketentuan rehabilitasi dalam penyidikan dan penyidikan ketentuan pidana pasal 127ayat(2) danayat(3), dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara yang disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) Perlu memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang peraturan rehabilitasi agar nantinya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dapat direhabilitasi baik dalam rehabilitasi medis maupun sosial dan tidak lagi dipidana penjara atau kurungan karena rehabilitasi dianggap sebagai pidana penjara.Kendala yang berasal dari pemerintah ini oleh, yaitu:a) Tiada ketersediaan tempat bagi para penyalahguna termasuk korban-korban penyalah guna narkotika supaya melaksanakan rehabilitasi, b) Pembiayaan rehabilitasi menjadi permasalahan bagi mereka,c) tidak ada pusat rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah d) Ada perbedaan hasil antara tersangka, saksi, dan lembaga penyidikan pidana. e) Masalah eksekusi telah terjadi. Solusi dari kendala yang ada antara lain: a) menyediakan tempat rehabilitatif khusus bagi pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba; b) memberikan subsidi untuk mengurangi biaya rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba; c) membantu pengguna narkoba untuk melakukan rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi; d) menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba; Peningkatan sumber daya bagi aparat penegak hukum dalam menangani penyalahgunaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH, 2019, Rehabilitasi = Hukuman Penjara, Artikel Jawa Pos, diakses melalui https://radarkediri.jawapos.com/kolom/14/01/2019/rehabilitasi-hukuman-penjara pada 5 Juli 2022.
Hariyono, Bambang. 2009. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Indonesia. Semarang: Tesis Hukum Universitas Diponegoro.
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Taufik, Moh. Makarao, Suhasril, dan Moh. Zakky. 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2009, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.32
Tri Subarkah, 2021, Ini 6 Syarat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika, Artikel Media Indonesia, diakses melalui https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/445412/ini-6-syarat-rehabilitasi-penyalah-guna-narkotika pada 5 Juli 2022.
www.bnn.angka-kasus-narkotika
www.bnn.go.id..
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6171
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani