Kebijakan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hak perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan memberikan kekhawatiran bagi para orang tua atau wali dan peserta didik, sehingga beresiko ketidakpercayaan masyarakat dan berdampak pula pada penerimaan peserta didik. Perempuan korban kekerasan seksual menanggung penderitaan fisik dan psikis, serta stigma dari masyarakat yang melekat seumur hidup. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan hak perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Analisis data dilakukan secara preskriptif. Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis serta restitusi dari pelaku. Negara berkewajiban memberikan pelayanan khusus agar perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan dapat menyelesaikan pendidikannya. Kebijakan hak perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan melalui pengaturan khusus keberlanjutan pendidikan untuk masa depan perempuan korban dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alpian, Riyan, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi , LEX Renaissance No. 1 Vol. 7 Januari 2022.
Angkasa, 2020, Viktimologi, Jakarta, Rajawali Pers.
Ishak, Deding, 2020, Pelecehan Seksual di Institusi Pendidikan: Sebuah Perspektif Kebijakan , AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, Vol. 2 No. 2 Tahun 2020.
Nawawi, Arief, Barda, 2014, Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.
Nikmatullah, 2020, Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus , Qawwam : Journal for Gender Mainstreaming, Vol. 14, No. 2 (2020).
Oslami, Achmad Fikri, 2021, Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual , AL-AHKAM: Jurnal Syari ah dan Peradilan Islam Vol 1 No. 2 Tahun 2021.
Pratiwi, Ana Yunita, 2020, Manajemen Konflik Kasus kekerasan Seksual di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (Study Analisis Wacana Kritis Van Dijk pada Pemberitaan Media Online Lokal) , Tesis, (http://repository.radenintan.ac.id/15090/).
Reksodiputro, Mardjono, 2020, Sistem Peradilan Pidana, Depok, Rajawali Pers.
Tim Detikcom, 2021, Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan 2021, KPAI: Pelaku 55% Guru, DetikNews (https://news.detik.com/berita/d-5873810/kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-2021-kpai-pelaku-55-guru), diunduh 23 Maret 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2002 Nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2345, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Rebublik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 297 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5606, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Rebublik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 237 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5946.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2006 Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4635 telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 293 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5602.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5332.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 120.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Putusan PN BANDUNG Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg.
Putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5920
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani