Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Letigasi Ptun (Studi Putusan Nomor : 22/G/2020/Ptun-BL)

Tami Rusli, Deni Anjasmoro

Abstract


Penyelesain Sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat terjadinya benturan kewenangan diantara pemerintah atau pejabat TUN dengan seorang atau badan hukum perdata tersebut, ada kalanya bisa diselesaikan secara damai melalui  penyelesain sengketa admistratif di BPN wilayah,bilamana tidak dapat diselesaikan maka pemohon yang merasa keberatan atas terbitnya Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN dapat melakukan upaya hukum melalui letigasi. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian yuridis normatif. Sebagai Negara Hukum (rechtstaat), maka bukanlah hal yang harus dianggap sebagai hambatan pemerintah  atau pejabat TUN dalam menjalankan tugas dibidang urusan pemerintah, melainkan dari sudut pandang negara, adalah merupakan bentuk implementasi asas Negara Hukum bahwa setiap orang memiliki hak-hak yang sama dimata hukum  (Equality before the law) dan segala bentuk daripada penyelesai sengketa harus berdasarkan hukum (rule of law) dari sudut pandang Badan atau Pejabat TUN adalah sarana atau forum untuk mengkorektif apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan sesuai dengan asas-asas peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Persengketaan Tata Usaha Negara adalah suatu hal yang harus diselesaikan dengan cara seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Keywords


Penyelesaian Sengketa; PTUN; Sertifikat Tanah

Full Text:

PDF

References


Andrian Sutedi. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah. Sinar Grafika. Jakarta.

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agrarian Indonesia (Sejarah Pembentukan Pokok Agrarian, Isi Dan Pelaksanaanya). Djambatan. Jakarta.

Hasan Basri Nata Menggala Dan Sarjita. (2005). Pembatalan Dan Kebatalan Hak Atas Tanah. Tugu jogja pustaka. Jogjakarta.

Hadimulyo. (1997). Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. ELSAM . Jakarta

Munir Fuady. (2014). Konsep Hukum Perdata. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Ujang Abdulah. (2009). Upaya Administrasi Dalam Peradilan Tata usaha Negara.

Perangin Effendi. (1986). Pertanyaan dan Jawaban Tentang Hukum Agraria. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Rachmadi Usman. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Rusmadi Murad. (1999). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni. Bandung.

Subekti. (1995). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa. Jakarta.

Syarifudin Candra. (2005). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Persyaratan Permohonan Di Kantor Pertanahan. Grasindo. Jakarta.

Suyud Margono. (2000). Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase. Ghalia Indonesia. Jakarta

Hidayat, R. A. (2016). Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vo. 4, No.2

Tami Rusli. (2008). Hak Tanggungan Hukum sebagai Lembaga Jaminan terhadap Hak Milik atas Tanah. Pranata Hukum. Vol. 3, No.2.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5449

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani