Analisis Program Asimilasi Saat Covid-19 Sebagai Alternatif Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal

naufa fadli

Abstract


Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan menjelaskan bahwa terdapat hak-hak yang narapidana peroleh dari lapas. Hal tersebut menunjukan bahwa meskipun sedang menjalankan hukuman di lapas narapidana tetap memiliki haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektifnya program asimilasi covid-19 sebagai alternatif dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan 2 jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa salah satu hambatan yang terdapat pada Lapas Kelas IIA Kendal yaitu jumlah warga binaan yang berada di lapas lebih banyak dibandingkan kapasitas yang disediakan (Overcapacity). Terdapat 317 orang yang sedang menjalani masa tahanan sedangkan kapasitas yang disediakan lapas berjumlah 216 orang. Maka, persentase overcapacity sebesar 46,75 %. Untuk mengatasi permasalah tersebut diperlukan program asimilasi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas. Langkah-langkah yang dilakukan Lapas Kelas IIA Kendal dalam menanggulangi kendala yang terjadi saat melaksanakan program asimilasi Covid-19 meliputi saat pulang dijemput keluarga/wali sebagai penjamin, pengawasan dilakukan secara daring/online, dan masyarakat dapat melapor jika pelaku pelanggar hukum melakukan tindak pidana kembali.

Keywords


Asimilasi; Covid; Lapas

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5082

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani