Analisis Program Asimilasi Saat Covid-19 Sebagai Alternatif Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal

Muhammad Naufa Fadli Muna, Mitro Subroto

Abstract


Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan menjelaskan bahwa terdapat hak-hak yang narapidana peroleh dari lapas. Hal tersebut menunjukan bahwa meskipun sedang menjalankan hukuman di lapas narapidana tetap memiliki haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektifnya program asimilasi covid-19 sebagai alternatif dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan 2 jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa salah satu hambatan yang terdapat pada Lapas Kelas IIA Kendal yaitu jumlah warga binaan yang berada di lapas lebih banyak dibandingkan kapasitas yang disediakan (Overcapacity). Terdapat 317 orang yang sedang menjalani masa tahanan sedangkan kapasitas yang disediakan lapas berjumlah 216 orang. Maka, persentase overcapacity sebesar 46,75 %. Untuk mengatasi permasalah tersebut diperlukan program asimilasi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas. Langkah-langkah yang dilakukan Lapas Kelas IIA Kendal dalam menanggulangi kendala yang terjadi saat melaksanakan program asimilasi Covid-19 meliputi saat pulang dijemput keluarga/wali sebagai penjamin, pengawasan dilakukan secara daring/online, dan masyarakat dapat melapor jika pelaku pelanggar hukum melakukan tindak pidana kembali.

Keywords


Asimilasi; Covid; Lapas

Full Text:

PDF

References


Jamaludin, A. (2020). Pemberian Asimilasi Rumah Kepada Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung Pada Masa Pandemi Covid 19. JCIC - Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial. 41-42.

Jufri, Ely Alawiah, and Nelly Ulfah Anisariza. 2017. “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta”.” ADIL, Jurnal Hukum 8(1):1–26.

Pridag, A. M. M. (2021). Efektifitas Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Tentang Asimilasi Narapidana Kelas I Cipinang Dalam Rangka Covid-19. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 1048-1050.

Siby dkk. (2021). Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Di Era Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 10 Tahun 2020. Lex Crimen, 10(7), 187.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, Edisi Pertama, 1986), hlm. 34.

Yuliandhari, S. A. (2020). Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Guna Mencegah Terjadinya Residivis Asimilasi Di Era Pandemi Covid-19. NCOLS. 742-743.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5082

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani