Analisis Faktor Penghambat Dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal

Yahiqqa Naufal Hudaya, Mitro Subroto

Abstract


Negara Indonesia merupakan negara yang disebut sebagai negara hukum, dimana pemerintah telah menetapkan undang-undang yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat di negaranya. Dalam pelaksanaannya seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat dengan faktor yang berbeda-beda, di Indonesia masyarakat yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku dan nantinya akan menjalani program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan seebagai upaya untuk mereintegrasi mereka menjadi manusia yang lebih baik, tidak melakukan tindak pidana lagi serta dapat kembali ke lingkungan masyarakat juga bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Mereka yang menjalani pembinaan disebut dengan Warga Binaan / Anak Didik Pemasyarakatan, selama menjalani masa pidananya mereka memiliki hak untuk mendapat program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Namun, hak tersebut juga dapat di batalkan atau ditangguhkan apabila ditemukan hal-hal yang menjadi faktor terjadinya penangguhan tersebut.


Keywords


Hukum; Narapidana; Pembebasan Bersyarat

Full Text:

PDF PDF

References


Andi,iM.ErwiniFebrian. 2016.iPelaksanaan iPemberian iPembebasan iBersyarat Narapidana imenurut iUU iNo. i12 itahun i1995. Makassar: Fakultas Syariah idan Hukum iUin iAlauddin iMakasar.

Arinal, iNurrisyad iHanum. 2012. Pelaksanaan iPemberian iPembebasan iBersyarat Kepada iNarapidana iDi iLembaga iPemasyarakatan iPurwokerto. iPurwokerto: Fakultas iHukum iUniversitas iJenderal iSoedirman

Aziz, Iwan J. 2010. Pembangunan Berkelanjutan: peran dan kontribusi. Emil Salim. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Bogdan, Robert C. dan Biklen Kopp Sari. 2007. Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Allyn and Bacon, Inc: Boston London.

Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Teori dan Praktik Jakarta: PT Bumi Aksara.

Joenadi, Effendi. 2018 iMetode iPenelitian iHukum iNormatif idan iEmpiris. iDepok: Prenadamedia Grup

Redha iWiradinata. 2015. Pelaksanaan iPemberian iPembebasan iBersyarat iTerhadap iNarapidana iPada iLembaga iPemasyarakatan iKelas IIIA iPontianak.iPontianak: iUniversitas iTanjung iPura iFakultas iHukum,

Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Peraturan iMenteri iKehakiman iRI iNomor iM.01-PK.04.10 iTahun i1999 Tentang iAsimilasi, iPembebasan iBersyarat iDan iCuti i Menjelang iBebas.

Peraturan iPemerintah iNomor i32 iTahun i1999 iTentang iSyarat idan iTata iCara iPelaksanaan iHak iWarga iBinaan IPemasyarakatan. I

Peraturan iPemerintah iNomor i99 iTahun I2012 iTentang iPerubahan iKedua iAtas iPeraturan IPemerintah iNomor i32 iTahun i1999 Tentang iSyarat IDan iTata iCara iPelaksanaan iHak iWarga iBinaan iPemasyarakatan

Peraturan iPemerintah iRepublik iIndonesia iNomor i31 iTahun i1999 Tentang iPembinaan iDan iPembimbingan iWarga iBinaan iPemasyarakatan.

Peraturan iMenteri iKehakiman iRI iNomor iM.01-PK.04.10 iTahun i1999 iTentang iAsimilasi, iPembebasan iBersyarat idan iCuti iMenjelang iBebas




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5081

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani