Analisis Faktor Penghambat Dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal

yahiqqa naufal hudaya

Abstract


Negara Indonesia merupakan negara yang disebut sebagai negara hukum, dimana pemerintah telah menetapkan undang-undang yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat di negaranya. Dalam pelaksanaannya seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat dengan faktor yang berbeda-beda, di Indonesia masyarakat yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku dan nantinya akan menjalani program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan seebagai upaya untuk mereintegrasi mereka menjadi manusia yang lebih baik, tidak melakukan tindak pidana lagi serta dapat kembali ke lingkungan masyarakat juga bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Mereka yang menjalani pembinaan disebut dengan Warga Binaan / Anak Didik Pemasyarakatan, selama menjalani masa pidananya mereka memiliki hak untuk mendapat program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Namun, hak tersebut juga dapat di batalkan atau ditangguhkan apabila ditemukan hal-hal yang menjadi faktor terjadinya penangguhan tersebut.


Keywords


Kata Kunci: Narapidana; Hukum; Pembebasan Bersyarat.

Full Text:

PDF PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5081

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani