KEBERADAAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DITINJAU DARI KONSEPHAK MENGUASAI OLEH NEGARA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang masalah mengenai masyarakat hukum adat terutama hak mengusai terhadap tanah adat atau yang dikenal dengan sebutan Hak Ulayat. Hal tersebut bisa saja terjadi apabila negara dan masyarakat tidak selaras dalam memenuhi kewenangan dan kewajibannya dalam hak menguasai tanah yang berdampak pada pemanfaatan sumber dayanya. Penelitian ini difokuskan menganalisis Putusan MK bagi masyarakat hukum adat terhadap perubahan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis Normatif dan mempergunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Selain itu juga digunakan pendekatan kasus yang digunakan untuk mengetahui ratio decidendi yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang yang terkait dengan masyarakat hukum adat. Hasil dari penelitian ini adalah menampilkan hasil kepastian hukum bagi hak masyarakat hukum adat dalam menguasai wilayah ulayatnya dalam pengelolaan dan pemanfaatanya yang dikuasai oleh Negara dengan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi atas perubahan Undang-Undang Kehutanan sehingga negara tidak ditempatkan sebagai pemilik tanah, melainkan hanya sebagai penguasa yang berwenang mengatur dan mengurus tanah dapat menjalankan kewenangannya terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan)
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012
Buku
Bakri, Muhammad. (2011). Hak Menguasai Tanah Oleh Negara - Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria. Edisi Revisi . Malang:UB Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta:Kencana Prenada Group.
Muchsin. (2006). Kedudukan Tanah Ulayat Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional. Jakarta:Varia Peradilan, Ikahi.
Ngakan, Putu Oka and all. 2005. Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selata. Bogor:CIFOR
Saleng, Abrar. (2007). Hukum Pertambangan. Jakarta:UII Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta:Rajawali Pers.
Sumardjono, Maria SW. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta:Buku Kompas.
Jurnal
Alting, Husen. (2011). Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate). Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 11 No. 1.
Bauw, Lily dan Bambang Sugiono. (2009). Pengaturan Hak Masyarakat Hukum Adat di Papua Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Jurnal Konstitusi. Vol. I No. 1. Jakarta.
Ismail, Ilyas. (2010). Kedudukan & Pengakuan Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional. Jurnal Unsyiah. Banda Aceh.
Rizal, Jufrina. (2008). Perkembangan Hukum Adat Sebagai Living Law Dalam Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa. Vol. 16 No. 1. Makassar.
Steny, Bernard. (2006). Pluralisme Hukum: Antara Perda Pengakuan Masyarakat Adat dan Otonomi Hukum Lokal. Jurnal Pembaruan Desa dan Agraria. Vol. 3 No. 3.
Widihastuti, Setiati. (2008). Pengingkaran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Oleh Kebijakan Kehutanan. Humanik. Vol. 8 No. 1.
Yulyandini, Mega Dwi. (2018). Wewenang Tidak Langsung Negara Terhadap Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Jurnal JuristDiction. Volume 1 No. 1.
Internet
Detikcom, Bahaya Konsep Domein Verklaring dalam RUU Pertanahan, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4717773/bahaya-konsep-domein-verklaring-dalam-ruu-pertanahan
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.4397
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani