Analisis Pengaturan Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian Kerja: Studi Perbandingan Indonesia, Malaysia, dan Singapura

Ahsana Nadiyya

Abstract


 

 

Bekerja merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara, sehingga setiap manusia diberikan hak untuk bekerja serta bebas memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Akan tetapi penerapan klausul non-kompetisi dalam sebuah perjanjian kerja dapat membatasi seorang pekerja atas kebebasan memilih pekerjaan setelah pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan terkait klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja di Indonesia, Malaysia, dan Singapura guna menganalisis kelebihan dan kelemahan dalam pengaturan klausul non-kompetisi di Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi alternatif bagi perlindungan tenaga kerja terkait pencantuman klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pengaturan terkait larangan penggunaan klausul non-kompetisi di Malaysia dan Singapura diberikan pengecualian terbatas. Indonesia sendiri belum secara tegas mendefinisikan dan mengatur penggunaan klausul non-kompetisi ke dalam hukum positif. Terhadap perjanjian kerja yang berisi klausul non-kompetisi dan memberatkan pihak pekerja dapat melakukan upaya-upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum bagi pekerja seperti permohonan penetapan pembatalan perjanjian serta pengajuan keberatan kepada Pengadilan Negeri.


Keywords


Klausul non-kompetisi; Malaysia; Perjanjian kerja; Perbandingan hukum; Singapura.

Full Text:

PDF

References


Buku

Djumadi. (2008). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Garner, Bryan A. (2004). Black s Law Dictionary 8th Edition. USA: West Publishing Co.

Hosein, Siti Hajati, dkk. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husni, Lalu. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miru, Ahmadi. (2020). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Depok: Rajawali Pers.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Wijayanti, Astri. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

World Law Group. (2018). Global Guide to Non-Competition Agreements.

Jurnal

Maksum, Hairul. (2018). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Bertentangan dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Journal Ilmiah Rinjani, 6(2). 201-207.

Suryono, Leli Joko. (2011). Kedudukan dan Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 18(1). 35-49.

Sutarko, Ria dan Sudjana. (2018). Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian Kerja Dikaitkan dengan Prinsip Kerahasiaan Perusahaan dalam Perspektif Hak untuk Memilih Pekerjaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Amwal, 1(1). 90-100.

Sumber Online

Donovan & Ho, (2015), Non-Compete Clauses in Employment Contracts Non-Compete Clauses in Employment Contracts . Diakses dari https://dnh.com.my/if-i-cant-have-you-nobody-can-applicability-of-non-compete-clauses-in-employment-contracts/, pada 19 November 2021.

Hukum Online, (2013), Masalah Klausul Non-Kompetisi (Non-Competition Clause) dalam Kontrak Kerja . Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt514f29fbb8c02/masalah-klausul-non-kompetisi-non-competition-clause-dalam-kontrak-kerja , pada 6 November 2021.

Alagaratnam, Selvamalar dan Corrinne Chin, Post-employment Restrictions: Non-compete Clauses . Diakses dari https://www.ibanet.org/article/82ff53a2-0d91-468b-8a18-caab863c52d8, pada 19 November 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.4370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani