PELINDUNGAN HUKUM PADA MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Tasya Nafiisah

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis suatu pelindungan atas merek terdaftar yang baik dalam prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam penggunaan wewenang bagi penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif hukum dengan spesifikasi bersifat deskripsi analitis yang mempelajari dan meneliti pelanggaran merek dihubungkan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa pemilik hak atas merek yang sah berdasarkan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah. Pelindungan hukum ini dapat berupa pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Kemudian terhadap pihak pelanggar hak atas merek harus terbukti telah melakukan pelanggaran yang kemudian apabila telah terbukti maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertanggungjawaban yang dilakukan dapat berupa pembatalan merek karena pelanggar hak atas merek memiliki unsur itikad tidak baik terhadap merek yang telah terdaftar serta apabila terbukti mengakibatkan sejumlah kerugian terhadap merek terdaftar maka pelanggar hak atas merek harus melakukan ganti rugi.

 

Kata kunci: Merek, pelindungan merek, pelanggaran merek


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.4239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani