Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Yang Ancaman Pidananya Diatas 7 (Tujuh) Tahun (Studi Kasus Di Polresta Surakarta)

HANURING AYU ARDHANI

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, lokasi penelitian yang dilakukan yaitu di Polresta Surakarta. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara khusus mengatur hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, prosedur yang diterapkan oleh penyidik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun   2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Keywords


Penyidikan; Tindak pidana pencurian; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Full Text:

PDF

References


Konvensi, Media Advokasi dan Penegakan Hak Anak-anak, Volume II No. 2 Medan Lembaga Advokasi Anak Indonesia, 1998.

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.3778

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani